MEDAN — Komisi II DPRD Kota Medan mengusulkan langkah segera bagi pemerintah kota untuk menggratiskan ongkos pelajar pada angkutan umum, khususnya pada trayek yang dilayani 72 unit bus listrik. Usulan itu disampaikan dalam rapat evaluasi triwulan bersama Dinas Pendidikan di ruang Komisi II Gedung DPRD, pada Senin, 7 September 2026.
Desakan koordinasi lintas OPD
Anggota Komisi II, Afif Abdillah, meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Afif menilai kebijakan penggratisan ongkos akan membantu keluarga prasejahtera dan mendukung akses pendidikan bagi siswa yang membutuhkan.
"Disdik supaya segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menggratiskan ongkos pelajar di Kota Medan,"
Afif juga menunjuk wilayah Medan Utara dan trayek ke Belawan sebagai prioritas karena menurutnya banyak penghuni di sana termasuk keluarga prasejahtera yang membutuhkan subsidi transportasi. Selain itu, Afif mempertanyakan efisiensi penggunaan armada bus listrik yang menurutnya sering beroperasi dengan tingkat keterisian rendah.
Anggaran dan efisiensi armada
Dalam rapat itu, Komisi II menyoroti besaran subsidi operasional armada listrik yang bersumber dari APBD Pemko Medan. Berdasarkan pembahasan, operasional armada tersebut disubsidi sekitar Rp 91 miliar per tahun. Anggota dewan menilai alokasi subsidi itu dapat disiasati agar selain menutupi biaya operasional juga dimanfaatkan untuk memberikan bantuan ongkos bagi siswa miskin.
| Keterangan | Angka |
|---|---|
| Jumlah unit bus listrik | 72 unit |
| Subsidi operasional (per tahun) | Rp 91 miliar |
Usulan pengalihan manfaat subsidi tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi II lain seperti Dr Lily MBA dan Henry Jhon Hutagalung. Mereka meminta agar Pemerintah Kota melalui OPD terkait, termasuk bagian tim anggaran keuangan, mengkaji mekanisme alokasi anggaran yang memungkinkan realisasi ongkos gratis bagi pelajar.
Pihak terkait dan langkah teknis
Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Modesta Marpaung SKM SKeb, dewan menegaskan agar implementasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis dan koordinasi dengan unsur pelaksana di lapangan. Selain Dishub dan Disdik, dewan mengusulkan keterlibatan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk merumuskan mekanisme operasional dan kompensasi bagi operator.
- Fokus awal: penerapan pada trayek bus listrik, khususnya rute ke Belawan dan wilayah Medan Utara;
- Perlu kajian anggaran untuk merealokasi subsidi operasional agar mencakup bantuan ongkos pelajar;
- Koordinasi teknis: Disdik, Dishub, Organda, dan tim anggaran keuangan Pemko Medan.
Komisi II menekankan bahwa penggratisan tidak hanya soal kepedulian sosial tetapi juga soal pemanfaatan aset publik secara lebih efisien. Afif mengingatkan, apabila bus listrik sering beroperasi dengan penumpang sedikit, maka potensi untuk mengalihkan manfaat subsidi menjadi bantuan langsung kepada siswa patut dipertimbangkan.
Sampai berita ini ditulis, pihak Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Organda, maupun Sekretariat Pemko Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut usulan tersebut. Realisasi kebijakan akan membutuhkan kajian teknis, regulasi, serta penyesuaian anggaran di tingkat pemerintahan kota.
Usulan ini membuka diskusi penting bagi warga Medan: bagaimana memadukan tujuan pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan kebutuhan warga miskin tanpa mengorbankan kelangsungan operasional angkutan umum. Jika dirancang baik, kebijakan ini dapat menjadi contoh sinergi antara kebijakan pendidikan dan transportasi di tingkat perkotaan.
Pelaksanaan, pengawasan, dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan bus listrik serta anggaran kota akan menjadi sorotan berikutnya. Tuduhan pemborosan subsidi atau klaim manfaat sosial harus dijawab oleh data dan mekanisme yang transparan agar kebijakan benar-benar berpihak pada siswa yang membutuhkan.