Gus Barra: BPD sebagai Pilar Representasi dan Mitra Kepala Desa
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau akrab disapa Gus Barra, menekankan pentingnya pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 yang berintegritas, berkapasitas, dan bebas dari politik praktis. Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD yang digelar sebagai bagian dari Fasilitasi Pengisian Keanggotaan BPD Serentak se-Kabupaten Mojokerto di salah satu hotel wilayah Kecamatan Trawas, Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 8–9 September 2026, diikuti oleh 616 peserta yang terbagi dalam dua angkatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Pemerintah daerah menyelenggarakan pembinaan ini untuk menyiapkan calon anggota BPD agar mampu menjalankan fungsi wakil masyarakat dan menjadi mitra kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
"Anggota BPD yang terpilih nantinya harus memiliki integritas, memahami kondisi desa, mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, dan terus meningkatkan kapasitasnya,"
Tekankan Proses Demokratis, Transparan, dan Akuntabel
Gus Barra meminta agar seluruh tahapan pengisian BPD — mulai persiapan, penjaringan, pemilihan, hingga penetapan — dilaksanakan secara demokratis, transparan, adil, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas panitia pelaksana serta memastikan keterwakilan wilayah dan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setelah terbentuk, hubungan kerja antara BPD dan kepala desa harus dijaga dalam suasana harmonis melalui komunikasi dan musyawarah, meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Gus Barra menegaskan BPD harus berperan kritis namun konstruktif dalam menentukan arah pembangunan desa agar sesuai kebutuhan masyarakat.
Target dan Harapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap dari proses pengisian serentak periode 2027–2035 akan muncul anggota BPD yang mampu menjalankan amanah masyarakat serta memperkuat pembangunan desa. Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian upaya meningkatkan kapasitas calon anggota BPD agar memahami peran dan tanggung jawabnya, termasuk fungsi pengawasan, penyusunan peraturan desa bersama kepala desa, serta penyampai aspirasi masyarakat.
- Waktu kegiatan: 8–9 September 2026
- Peserta: 616 orang, dua angkatan
- Cakupan: 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Jumlah peserta | 616 |
| Durasi kegiatan | 2 hari (8–9 September 2026) |
| Wilayah | 18 kecamatan |
Pernyataan resmi Bupati juga mengingatkan agar proses tersebut jauh dari kepentingan kelompok maupun praktik politik yang dapat mengganggu independensi BPD. Dengan menempatkan integritas dan kapasitas sebagai kriteria utama, pemerintah daerah mencoba meminimalkan potensi konflik internal di tingkat desa dan memastikan fungsi wakil masyarakat berjalan efektif.
Konsekuensi Lokal
BPD yang efektif dan berintegritas memiliki dampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. Selain menjadi saluran aspirasi warga, BPD berperan dalam pengawasan penggunaan anggaran desa dan perumusan peraturan desa. Oleh karena itu, proses pengisian yang transparan berpotensi memperkuat akuntabilitas pemerintah desa dan menekan praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.
Pelaksanaan pembinaan ini juga menjadi kesempatan bagi pemangku kepentingan lokal—panitia desa, camat, serta tokoh masyarakat—untuk menyelaraskan pemahaman tentang tugas BPD dan memastikan mekanisme penjaringan calon berjalan sesuai aturan. Sekalipun pemerintah mendorong keterwakilan perempuan dan pemerataan wilayah, tantangan pelaksanaannya tetap bergantung pada penerapan prinsip-prinsip tersebut di tingkat desa masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyatakan akan memantau tahapan pengisian BPD hingga penetapan anggota agar berjalan sesuai harapan, sekaligus menyiapkan pembinaan lanjutan bagi anggota terpilih agar mampu mengemban tugasnya demi kepentingan masyarakat desa.