Sebuah peristiwa longsor menimpa lokasi penambangan emas ilegal di kawasan Bukit Genderuwo, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan empat orang penambang terperosok ke dalam lubang tambang. Tiga orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara satu penambang hingga laporan ini disusun masih tertimbun dan proses evakuasi masih berlangsung.
Lokasi dan kondisi medan
Peristiwa terjadi di Petak 74M, wilayah RPH Pulau Merah, BKPH Sukomade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Secara administratif, lokasi masuk wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Kondisi lapangan yang berupa area penambangan ilegal dengan lubang-lubang tambang dan material tanah yang tidak kokoh menjadi faktor pemicu longsor.
Korban dan proses evakuasi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketika lubang tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan tiba-tiba runtuh, empat orang penambang terperosok. Tiga orang berada pada kedalaman sekitar 10 meter dan dapat dikeluarkan sehingga selamat, meski mengalami trauma. Satu orang lainnya masih tertimbun di dalam lubang dan upaya evakuasi sedang dilakukan.
"Masih dalam proses evakuasi,"
kata Kepala Desa Sumbermulyo, Suhardi, saat mendatangi lokasi untuk memantau situasi. Pernyataan serupa disampaikan oleh Kapolsek Pesanggaran, AKP Agus Hari Widodo, yang menegaskan bahwa polisi bersama masyarakat terus berupaya mengevakuasi korban.
"Sekarang masih proses evakuasi dibantu masyarakat,"
Evakuasi mendapat kendala karena medan yang berat dan struktur lubang tambang yang tidak stabil. Tim gabungan dari Polsek Pesanggaran, Koramil, serta warga sekitar bekerja sama mengerahkan tenaga untuk menggali dan menstabilkan area agar pencarian dapat dilakukan dengan aman.
- Lokasi: Petak 74M, RPH Pulau Merah, BKPH Sukomade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan
- Tanggal kejadian: Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB
- Korban: 4 penambang terperosok — 3 dievakuasi selamat, 1 masih tertimbun
| Aspek | Data |
|---|---|
| Jumlah penambang terperosok | 4 |
| Dievakuasi selamat | 3 |
| Masih tertimbun | 1 |
| Waktu kejadian | 5 September 2026, sekitar 12.00 WIB |
| Lokasi administratif | Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran |
Implikasi penegakan hukum dan keselamatan
Peristiwa ini menyoroti risiko serius aktivitas penambangan emas ilegal yang marak pada beberapa titik di Kabupaten Banyuwangi. Selain potensi korban jiwa, praktik tambang ilegal juga membahayakan lingkungan dan menempatkan para penambang pada kondisi kerja tanpa perlindungan keselamatan yang memadai. Saat ini aparat kepolisian dan pihak terkait masih fokus pada penyelamatan korban, sementara penanganan aspek hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal belum dirinci oleh sumber-sumber resmi yang ada.
Warga yang menjadi penambang dalam peristiwa ini berasal dari beberapa wilayah di Banyuwangi, antara lain Kecamatan Srono, Gambiran, Pesanggaran, serta Desa Sumbermulyo. Kepala desa setempat hadir di lokasi untuk memantau proses evakuasi dan memberikan koordinasi awal dengan aparat.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih bekerja di lokasi untuk mengevakuasi korban yang tertimbun. Proses evakuasi akan dilakukan dengan hati-hati mengingat kondisi medan dan risiko longsor susulan. Perkembangan selanjutnya menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian dan tim penyelamatan di lapangan.