Satlantas Polres Cimahi kembali membuka layanan SIM Keliling pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pelayanan dipusatkan di Cimahi Mall Pintu Barat dan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Informasi ini disampaikan melalui rilis yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi.
Jadwal pendaftaran dan batas layanan
Bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi, Satlantas Polres Cimahi mengatur jam pendaftaran sebagai berikut:
- Senin sampai Kamis: pendaftaran pukul 08.00–11.00 WIB;
- Jumat dan Sabtu: pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
Pelayanan perpanjangan dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM telah terlampaui, pemohon tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling untuk memperbarui SIM tersebut dan harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui Saptas/Polres setempat sesuai domisili pada KTP.
Jenis layanan dan persyaratan administrasi
Satlantas Polres Cimahi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Sebelum datang ke lokasi, pemohon diminta menyiapkan berkas administrasi berikut:
- SIM asli yang masa berlakunya belum habis (maksimal dalam jangka 14 hari sebelum kadaluarsa);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi KTP atau SUKET.
"Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C."
Ketentuan kesehatan
Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada sejumlah persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi di lokasi pelayanan. Pemohon diwajibkan melampirkan:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (dikeluarkan di lokasi pelayanan);
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian (dikeluarkan di lokasi pelayanan).
Untuk penyandang disabilitas, misalnya pengguna alat bantu dengar, kesempatan memiliki SIM A atau SIM C tetap dibuka apabila memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Jika masa berlaku telah lewat
Satlantas mengingatkan bahwa apabila SIM sudah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Saptas/Polres sesuai domisili yang tercantum di KTP.
| Hari | Jam Pendaftaran | Jenis Layanan |
|---|---|---|
| Senin–Kamis | 08.00–11.00 WIB | Perpanjangan SIM A dan C |
| Jumat–Sabtu | 08.00–10.00 WIB | Perpanjangan SIM A dan C |
Pelayanan dilaksanakan sampai proses penerbitan selesai, sehingga waktu selesai dapat bervariasi tergantung antrean. Warga disarankan datang lebih awal dan menyiapkan seluruh persyaratan untuk memperlancar proses.
Layanan SIM Keliling merupakan upaya Polres Cimahi untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepengurusan SIM kepada masyarakat. Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menunggu pengumuman resmi atau menghubungi Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi sesuai kanal komunikasi yang tersedia.