JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil dan memeriksa Arif Gunadi, yang pernah menjabat Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Arif, lembaga antirasuah juga memeriksa dua saksi lain yaitu Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, serta seorang pelaku usaha berinisial MH yang tercatat sebagai Direktur PT Buana Hasta Karya dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama AG selaku Pj. Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025,"
Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan. Menurut catatan KPK, Noprisman tiba lebih dulu pada pukul 09.05 WIB, diikuti oleh MH pada 09.42 WIB dan Arif Gunadi pada 09.43 WIB.
Asal-usul perkara dan perkembangan penyidikan
Perkara yang diperiksa kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada 11 Maret 2026, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara itu, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Penyidikan kemudian berkembang dan diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. Dalam fase pengembangan itu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada 26 Juli 2026 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang berbisnis alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar. Menurut KPK, tindak penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dampak lokal dan catatan kehati-hatian
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari unsur aparatur daerah serta pelaku usaha menandai perluasan penyelidikan yang dapat berdampak pada manajemen proyek dan tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Bagi masyarakat Bengkulu, perkembangan ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang diperiksa. Sampai saat ini KPK belum mengumumkan status tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Ringkasan kronologi pemeriksaan dan tindakan KPK
- 11 Maret 2026: KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari.
- 20 Juli 2026: KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.
- 26 Juli 2026: Penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu; penyitaan uang tunai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
- 18 Agustus 2026: KPK memeriksa Arif Gunadi, Noprisman, dan MH sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 11 Maret 2026 | Penetapan lima tersangka dalam OTT Rejang Lebong |
| 20 Juli 2026 | Pengumuman pengembangan penyidikan oleh KPK |
| 26 Juli 2026 | Penggeledahan di Kota Bengkulu; penyitaan Rp4 miliar |
| 18 Agustus 2026 | Pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK |
Tim penyidik belum membeberkan secara rinci materi yang digali dari keterangan ketiga saksi tersebut. Pihak KPK umumnya akan menilai keterkaitan keterangan saksi dengan bukti yang telah dikumpulkan sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan atau tindakan penyidikan lanjutan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses penyidikan ini dan menginformasikan setiap pengumuman resmi dari KPK atau tindakan hukum berikutnya yang berkaitan dengan penyelidikan di Provinsi Bengkulu.