Kriminal Bengkulu Bengkulu (BE)

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD dan ASN PUPR Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi termasuk rumah dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu dan rumah anggota DPRD, serta menyita dokumen dan barang elektronik terkait pengembangan penyidikan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD dan ASN PUPR Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di empat lokasi di wilayah Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus dan Kamis, 13 Agustus 2026.

Lokasi dan barang bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lokasi yang digeledah meliputi rumah milik dua orang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, serta satu rumah pihak swasta. Dari keempat lokasi itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

"Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,"

Menurut pernyataan resmi KPK, selain penggeledahan, pada hari Rabu dan Jumat penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ditempatkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka dan status penahanan

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Dua tersangka yang diduga penerima suap adalah Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menurut keterangan resmi, penetapan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka penerima suap adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dampak proses penyidikan di tingkat lokal

Penggeledahan di rumah-rumah yang terkait ASN dan anggota legislatif menambah dimensi baru dalam penyidikan yang sebelumnya fokus pada penetapan tersangka dan penahanan. Penyitaan dokumen serta barang elektronik berpotensi membuka bukti transaksi, komunikasi, atau dokumen kontraktual yang menjadi kunci untuk menguak alur pemberian dan penerimaan suap.

Permintaan keterangan kepada saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu menandai keterlibatan auditor pemerintah bidang pengawasan keuangan negara dalam proses klarifikasi bukti administratif. Hal ini biasa dilakukan untuk memastikan data anggaran, kontrak, dan prosedur pengadaan sesuai atau menyimpang dari ketentuan.

Ringkasan fakta penting

  • Penggeledahan dilakukan pada 12 dan 13 Agustus 2026.
  • Empat lokasi digeledah: dua rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan rumah pihak swasta.
  • Barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang elektronik.
  • Lima orang telah ditetapkan tersangka; dua diduga penerima suap, tiga diduga pemberi suap dari pihak swasta.
Aspek Keterangan
Waktu penggeledahan 12–13 Agustus 2026
Lokasi Rumah ASN PUPR Kota Bengkulu (2), rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, rumah pihak swasta
Barang bukti Dokumen dan barang elektronik
Tersangka 5 orang (2 penerima: Bupati Fikri dan Kadis Harry Eko; 3 pemberi: pihak swasta)

Proses hukum selanjutnya

Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik umumnya akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mencari bukti yang sahih, termasuk jejak komunikasi, dokumen kontrak, faktur, atau bukti aliran dana. Jika bukti cukup, KPK dapat melanjutkan proses penahanan, pelimpahan berkas perkara ke penuntutan, dan akhirnya persidangan.

Hingga laporan ini disusun, KPK belum merilis rincian isi dokumen yang disita atau nama-nama ASN dan anggota legislatif yang rumahnya digeledah selain keterangan umum terkait posisi pejabat yang bersangkutan. Penyidik juga belum memaparkan apakah hasil pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu mengarah pada pengembangan tersangka tambahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Bengkulu karena menyangkut tata kelola pengadaan daerah dan integritas pejabat publik. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Peliputan ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK yang dirilis pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik