Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan perlunya perlindungan lahan pertanian yang tetap berjalan seiring dengan agenda industrialisasi provinsi. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa.
Khofifah menyoroti posisi strategis Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus basis industri manufaktur. Menurut data Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disampaikan, kondisi Lahan Baku Sawah (LBS) dan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menunjukkan capaian signifikan, namun perlu diselaraskan dengan rencana pembangunan dan investasi industri.
“Posisi lahan baku sawah dan capaian usulan LP2B memang tidak bisa digeneralisasi. Jawa Timur ini lumbung pangan nasional. Investasi untuk industrialisasi tetap harus kita bangun sesuai dengan semua potensi yang ada,”
Data kunci: luas lahan dan capaian LP2B
Berdasarkan angka yang disampaikan pemerintah provinsi, per 2025 Lahan Baku Sawah (LBS) Jawa Timur mencapai 1.206.474,15 hektare, atau setara dengan sekitar 25,12 persen dari luas wilayah provinsi. Di sisi lain, total usulan LP2B kabupaten/kota mencapai 1.053.781,72 hektare, atau sekitar 87,34 persen dari LBS.
| Parameter | Angka | Keterangan |
|---|---|---|
| Lahan Baku Sawah (LBS) 2025 | 1.206.474,15 ha | ≈ 25,12% dari luas Jawa Timur |
| Usulan LP2B kabupaten/kota | 1.053.781,72 ha | 87,34% dari LBS (melampaui target minimal 87% Perpres No.12/2025) |
Angka tersebut menunjukkan bahwa secara agregat Jawa Timur telah melewati ambang minimal LP2B sebesar 87 persen sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menjaga keseimbangan: ketahanan pangan vs industrialisasi
Selain data lahan, Gubernur Khofifah menegaskan kebutuhan menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian dengan agenda industrialisasi. Ia mengingatkan kontribusi sektor manufaktur Jawa Timur yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar 36 persen, angka yang menurutnya lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045.
Dalam konteks itu, Khofifah menilai perlu ada proses penyesuaian yang sistematis agar industrialisasi—terutama manufaktur—tidak mengorbankan ketersediaan lahan pangan yang menjadi penopang ketahanan pangan.
Permasalahan dalam penetapan LP2B
Gubernur juga menyampaikan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 11 September 2026. Dalam pertemuan itu, masih ditemukan sejumlah persoalan terkait penetapan LP2B, termasuk ketidaksesuaian antara penetapan LP2B di tingkat kabupaten/kota dengan data di tingkat provinsi dan kebutuhan sektoral.
Meski pemerintah provinsi belum merinci seluruh titik problematik, pernyataan tersebut mengindikasikan perlunya verifikasi dan sinkronisasi data tata ruang antar tingkat pemerintahan agar kebijakan perlindungan lahan dapat terealisasi secara efektif.
- Memastikan data LBS dan LP2B sinkron antar pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
- Menyusun skema zonasi yang mengakomodasi industrialisasi tanpa mengurangi kapasitas produksi pangan.
- Menguatkan mekanisme pengawasan penggunaan lahan agar tetap sesuai peruntukan.
Langkah-langkah tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan lahan, menjaga ketahanan pangan, serta memberikan kepastian bagi investor industri manufaktur yang membutuhkan lahan dan infrastruktur. Pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait dituntut bekerja sinergis agar kedua kepentingan strategis ini dapat berlangsung beriringan.
Pernyataan Khofifah menjadi sinyal bagi daerah dan pemangku kebijakan tingkat nasional agar pendekatan kebijakan tata ruang dan investasi tidak bekerja sendiri-sendiri. Sinkronisasi data, kepastian hukum penetapan LP2B, dan perencanaan zonasi industri menjadi titik tumpu agar Jawa Timur mampu mempertahankan peran ganda sebagai penopang pangan nasional sekaligus motor industrialisasi.
Reporter: Cahyo Purnomo, Koresponden Daerah - Jawa Timur