Politik Ternate Maluku Utara (MU)

Kemenkum Malut Beri Penghargaan JDIH ke DPRD Haltim dan Mendesak Percepatan Harmonisasi 11 Raperda

Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara memberikan penghargaan pengelolaan JDIH kepada DPRD Kabupaten Halmahera Timur di Ternate dan mendorong percepatan harmonisasi 11 Raperda inisiatif yang belum selesai.

Kemenkum Malut Beri Penghargaan JDIH ke DPRD Haltim dan Mendesak Percepatan Harmonisasi 11 Raperda
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara memberikan penghargaan atas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada DPRD Kabupaten Halmahera Timur. Penyerahan penghargaan sekaligus menjadi momentum koordinasi percepatan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Jumat, di Aula Pala Ternate.

Penghargaan sebagai pengakuan dan dorongan peningkatan

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan apresiasi atas komitmen pimpinan dan seluruh jajaran DPRD Haltim dalam mengelola JDIH. Argap menilai capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan dorongan bagi peningkatan kualitas dokumentasi dan akses informasi hukum bagi publik.

"Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh anggota JDIH di wilayah Maluku Utara untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi, sehingga terwujud ekosistem informasi hukum yang terintegrasi, terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat,"

Pernyataan itu disampaikan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran Kanwil. Penghargaan JDIH ini menempatkan DPRD Haltim sebagai salah satu lembaga daerah yang telah mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertata, sehingga memudahkan publik mengakses produk hukum daerah.

Fokus pada percepatan harmonisasi Raperda

Selain penghargaan, kegiatan tersebut juga dipakai untuk mengevaluasi status harmonisasi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Haltim sesuai Propemperda Tahun 2026. Dari data yang disampaikan, terdapat 16 Raperda inisiatif dalam Propemperda 2026, namun baru 5 Raperda yang telah melalui proses harmonisasi. Artinya, masih ada 11 Raperda yang memerlukan tindak lanjut segera.

Argap mengingatkan pentingnya percepatan proses harmonisasi melalui langkah-langkah teknis, seperti inventarisasi kesiapan dokumen, penyempurnaan dokumen pendukung, dan koordinasi penjadwalan. Menurutnya, langkah-langkah tersebut bertujuan mencegah penumpukan Raperda sekaligus memastikan setiap Raperda memiliki kualitas substansi dan landasan yuridis yang memadai.

Respon DPRD Haltim dan implikasi bagi tata kelola daerah

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Haltim, Abdul Latif Mole, menyatakan apresiasi atas penghargaan yang diterima DPRD. Ia melihat penghargaan sebagai motivasi sekaligus tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH. Pernyataan wakil ketua tersebut menegaskan komitmen legislatif daerah untuk memperbaiki tata kelola informasi hukum.

Pemberian penghargaan JDIH oleh Kanwil Kemenkum HAM Maluku Utara memiliki beberapa implikasi praktis bagi masyarakat dan pemerintahan daerah:

  • Memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas publik terhadap produk hukum daerah.
  • Mendorong percepatan harmonisasi Raperda agar produk hukum daerah memiliki kepastian yuridis.
  • Memacu lembaga daerah lain untuk meningkatkan pengelolaan dokumentasi hukum dan layanan informasi.

Data ringkas status harmonisasi Raperda

Indikator Jumlah
Raperda inisiatif (Propemperda 2026) 16
Raperda yang sudah harmonisasi 5
Raperda yang perlu ditindaklanjuti 11

Argap menegaskan bahwa percepatan harmonisasi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki kajian yuridis dan substansi yang memadai sebelum diketok palu. Tanpa proses harmonisasi yang cermat, regulasi daerah berisiko tumpang tindih atau tidak efektif dalam implementasinya.

Di tingkat praktis, percepatan harmonisasi memerlukan sinergi antara DPRD, Sekretariat DPRD, perangkat daerah terkait, dan Kanwil Kemenkum HAM. Koordinasi penjadwalan pembahasan, kepastian kelengkapan dokumen pendukung, serta komitmen sumber daya teknis menjadi faktor penentu kelancaran proses.

Penyerahan penghargaan dan kegiatan koordinasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan JDIH dan proses harmonisasi Raperda menjadi perhatian lembaga pembina hukum daerah. Bagi publik di Maluku Utara, langkah-langkah tersebut diharapkan meningkatkan keterbukaan informasi hukum dan memperkuat kualitas tata kelola peraturan daerah.

Kegiatan berlangsung di Aula Pala Ternate pada Selasa, 11 Agustus, dan melibatkan pejabat Kanwil Kemenkum HAM Maluku Utara serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MUMaluku Utara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku Utara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik