Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran di areal konsesi mereka dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di wilayah Kalimantan. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas temuan karhutla yang berulang di beberapa konsesi.
Perusahaan terdampak dan luasan kebakaran
Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tiga provinsi Kalimantan. Berdasarkan rilis Kementerian Kehutanan, perusahaan tersebut adalah:
- PT WEL (Kalimantan Barat)
- PT FI (Kalimantan Barat)
- PT MPK (Kalimantan Barat)
- PT WSP (Kalimantan Barat)
- PT NES (Kalimantan Tengah)
- PT PSR (Kalimantan Timur)
Data Kementerian menunjukkan besaran areal terbakar per perusahaan sebagai berikut.
| Perusahaan | Provinsi | Areal terbakar (hektare) |
|---|---|---|
| PT WEL | Kalimantan Barat | 760,51 |
| PT MPK | Kalimantan Barat | 394,83 |
| PT WSP | Kalimantan Barat | 107,70 |
| PT FI | Kalimantan Barat | 95,87 |
| PT PSR | Kalimantan Timur | 82,26 |
| PT NES | Kalimantan Tengah | 70,38 |
Bentuk sanksi dan alasan
Kementerian memberlakukan paksaan pemerintah sebagai bentuk sanksi administratif kepada kelima perusahaan. Untuk PT MPK, tindakan yang dikenakan lebih tegas: pemerintah menetapkan pembekuan perizinan berusaha selain paksaan pemerintah. Pembekuan itu diberlakukan karena kebakaran di konsesi PT MPK berskala luas dan terjadi berulang.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,"
Keterangan tersebut disampaikan pejabat Kementerian Kehutanan yang memberikan penjelasan atas hasil pengawasan dan pemberian sanksi. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi administratif bukan semata hukuman administratif, melainkan upaya memaksa perusahaan memenuhi kewajiban pengendalian karhutla dan pemulihan lingkungan.
Kewajiban pemulihan dan pengawasan
Selain memperbaiki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan melakukan pemulihan pada areal yang terdampak. Untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan juga mencakup perbaikan aspek teknis khusus guna mengurangi risiko kebakaran berulang.
Pelaksanaan kewajiban tersebut akan diawasi dan dievaluasi oleh Kementerian. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, Kementerian menyatakan sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan perizinan berusaha.
Dampak lokal dan langkah lanjutan
Di Kalimantan Tengah, keterlibatan PT NES sebagai salah satu pemegang izin yang arealnya terbakar memberi sinyal perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pengelolaan lahan di tingkat provinsi. Masyarakat setempat, LSM lingkungan, dan pemerintah daerah kerap mengandalkan data pengawasan untuk menekan angka karhutla pada musim kering.
Ke depan, implementasi paksaan pemerintah dan pemantauan pelaksanaan pemulihan menjadi titik kunci untuk menilai efektivitas kebijakan penegakan hukum kehutanan. Sanksi administratif yang diberlakukan diharapkan mendorong perbaikan manajemen risiko kebakaran di konsesi swasta sehingga meminimalkan ancaman kebakaran di masa mendatang.
Kementerian juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan evaluasi lebih lanjut dan kemungkinan penyesuaian sanksi bila perusahaan gagal memenuhi persyaratan pemulihan dan pencegahan yang ditetapkan.