Pemeriksaan Terhadap Plt Kadisdikbud
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa pada Kamis, 13 Agustus 2026, memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Plt Kadisdikbud) Kota Langsa, Sopian, SPd MM MPd, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan dana revitalisasi sekolah tahun 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Langsa di ruang Pidana Khusus dan berlangsung selama 2,5 jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB. Langkah ini diambil berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Alasan Pemeriksaan
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemerasan kepada kepala sekolah penerima bantuan penggunaan dana revitalisasi sekolah yang mencakup jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Langsa tahun 2026.
"Tim Penyelidik Pidsus hari ini telah mengambil keterangan Plt Kadisdikbud Langsa Sopian, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan penggunaan dana revitalisasi sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun 2026."
Keterangan yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi bahwa pihak dinas diduga menentukan secara sepihak pihak pelaksana (kepala tukang), pengawas, dan perencana proyek revitalisasi. Padahal, menurut juknis yang berlaku, penetapan tiga unsur tersebut seharusnya mengikutsertakan mekanisme yang ketat dan tidak sepihak.
Langkah Hukum dan Proses yang Berjalan
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, Kejari Langsa melalui Kasi Pidsus, Fadly Setiawan, SH, MKn., telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Plt Kadisdikbud untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan pada 13 Agustus merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang dimulai dengan penerbitan surat perintah pada 3 Agustus.
- Surat perintah penyelidikan: 03 Agustus 2026 (Print-02/L1.13/Fd.1/08/2026)
- Surat pemanggilan kepada Plt Kadisdikbud: 10 Agustus 2026
- Pemeriksaan Plt Kadisdikbud: 13 Agustus 2026, durasi 2,5 jam
Implikasi Bagi Pengelolaan Dana Sekolah di Langsa
Pemeriksaan ini membawa implikasi penting bagi tata kelola bantuan revitalisasi sekolah di Kota Langsa. Jika terbukti ada praktik penentuan pihak pelaksana, pengawas, dan perencana secara sepihak, hal itu berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik untuk pendidikan.
Bagi kepala sekolah sebagai penerima bantuan, kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai juknis, dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga terkait. Bagi dinas, proses penyelidikan menuntut klarifikasi prosedur penetapan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi.
Data Kronologi Singkat
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| 3 Agustus 2026 | Terbit Surat Perintah Penyelidikan Kejari Langsa (Print-02/L1.13/Fd.1/08/2026) |
| 10 Agustus 2026 | Surat pemanggilan Plt Kadisdikbud oleh Kasi Pidsus Kejari Langsa |
| 13 Agustus 2026 | Pemeriksaan Plt Kadisdikbud oleh Tim Penyelidik Pidsus selama 2,5 jam |
Kejari Langsa menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Sampai berita ini ditulis, belum ada informasi publik mengenai langkah selanjutnya, status tersangka, atau perkembangan penahanan terhadap pihak yang diperiksa.
Warga dan pelaku pendidikan di Langsa menaruh perhatian besar pada perkembangan kasus ini karena berkaitan langsung dengan kualitas dan keberlanjutan program revitalisasi fasilitas pendidikan. Proses hukum yang transparan dan cepat menjadi harapan agar kejelasan akuntabilitas dana publik segera diperoleh.
Artikel ini akan diperbarui apabila ada pernyataan resmi tambahan dari Kejari Langsa atau pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.