Korban dan kerusakan
Satu kebakaran permukiman terjadi pada Senin malam, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Banjar Indah Permai III RT 05, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Api menghanguskan satu unit rumah tempat tinggal dua bersaudara dan menyebabkan seorang lansia ditemukan meninggal dunia di dalam bangunan.
Korban meninggal diidentifikasi dengan nama Siti Suriati (70). Seorang saudara korban, yang disebut bernama Hj. Heryani, mengalami luka bakar dan harus mendapat perawatan medis. Ketua RT setempat, H. Faurani, membenarkan kronologi singkat peristiwa tersebut kepada wartawan.
Tindakan darurat dan penyelidikan
Warga bersama petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api agar tidak menyebar ke pemukiman padat di sekitar lokasi. Dalam upaya pemadaman, hanya satu bangunan dilaporkan hangus terbakar, sedangkan bangunan di sebelahnya mengalami kerusakan pada bagian plafon akibat paparan panas dan jelaga.
Pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan dan tim identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menentukan penyebab kebakaran. Hingga laporan awal ini disusun, penyebab pasti kebakaran masih belum dapat dipastikan dan termasuk dalam bahan penyelidikan polisi.
Respons warga dan persoalan berulang
Ketua RT menyatakan bahwa rumah yang terbakar hanya ditempati oleh kedua korban tersebut, meskipun mereka memiliki banyak saudara. Peristiwa ini menambah daftar kebakaran di permukiman padat di kota ini, yang sering merenggut korban terutama dari kalangan lansia dengan mobilitas terbatas.
"Benar, ada korban jiwa atas nama Siti Suriati usia 70 tahun. Beliau meninggal di dalam rumah saat kebakaran. Ada juga saudaranya Hj. Heryani yang luka bakar,"
Faktor risiko dan langkah pencegahan
Kebakaran di permukiman padat sering dipicu oleh berbagai faktor, termasuk instalasi listrik yang tidak terawat, penggunaan kompor dan alat masak dalam ruang sempit, atau kelalaian sehari-hari. Meskipun penyebab kebakaran ini masih diselidiki, peristiwa berulang menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan warga serta pengelolaan risiko oleh pihak kelurahan dan pemadam kebakaran.
- Korban jiwa: 1 orang (Siti Suriati, 70 tahun).
- Korban luka: 1 orang (Hj. Heryani), dirawat.
- Kerusakan: 1 rumah hangus, 1 rumah terkena kerusakan plafon.
- Status penyelidikan: Polisi melakukan olah TKP untuk menentukan penyebab kebakaran.
Data ringkas kejadian
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Tanggal dan waktu | 17 Agustus 2026, sekitar 19.00 WITA |
| Lokasi | Jalan Banjar Indah Permai III RT 05, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan |
| Korban meninggal | Siti Suriati (70) |
| Korban luka | Hj. Heryani (saudara korban), mendapatkan perawatan |
| Kerusakan bangunan | Satu rumah hangus, satu rumah plafon terbakar |
| Status | Penyelidikan oleh polisi; pemadaman oleh petugas dan warga |
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat permukiman padat di kota-kota besar, termasuk kawasan yang bernama "Banjar", mengenai pentingnya pemeriksaan instalasi listrik, kesiapan alat pemadam sederhana, dan mekanisme evakuasi khusus untuk anggota keluarga lansia atau yang bermobilitas terbatas. Warga diminta selalu melaporkan potensi bahaya kebakaran kepada RT/RW dan petugas pemadam setempat agar respons dapat dilakukan lebih cepat.
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan hasil olah TKP dan informasi resmi dari kepolisian setempat.