Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong upaya konstitusional berupa judicial review atau uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Langkah ini diinisiasi setelah terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang mengatur penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dan batubara.
Alasan dorongan gubernur
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa persoalan pembagian manfaat sumber daya mineral bukan semata urusan pemerintah daerah, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam UU Minerba dinilai belum sepenuhnya menjamin keadilan bagi daerah penghasil.
"Langkah konstitusional adalah judicial review (JR) yang bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat,"
Pernyataan gubernur disampaikan di Palu pada Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan bahwa jalur uji materiil dapat ditempuh oleh kelompok masyarakat yang meyakini kepentingan mereka dirugikan oleh ketentuan undang-undang tersebut.
Fasilitasi dan kajian hukum
Pemerintah provinsi tidak ingin langkah hukum dilakukan tanpa dasar yang kuat. Gubernur Anwar menyampaikan kesiapan Pemprov Sulteng untuk memfasilitasi pertemuan dengan pakar hukum guna mengkaji kemungkinan dan dasar yuridis pengajuan judicial review. Kajian itu dinilai penting untuk memastikan upaya yang ditempuh memiliki legitimasi hukum dan fokus pada pembelaan hak daerah penghasil.
Menurut gubernur, dukungan terhadap upaya ini datang dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil dan kalangan internal pemerintahan. Ia juga menyebut pandangan bahwa dana bagi hasil (DBH) merupakan hak daerah yang ikut berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Dampak Keputusan Menteri ESDM
Keluarnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 157/2026 memicu perdebatan karena menetapkan pembagian wilayah yang berstatus sebagai daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dan batubara. Bagi pemerintah provinsi dan sejumlah pihak, penetapan tersebut berimplikasi langsung pada mekanisme pembagian hasil dan aliran DBH ke daerah penghasil.
Gubernur Anwar menyatakan bahwa langkah konstitusional ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan daerah penghasil yang berharap mendapatkan bagian yang adil dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
Prosedur judicial review dan aktor potensial
Judicial review dilaksanakan melalui pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang dirasakan memiliki hak atau kepentingan yang dilanggar oleh ketentuan undang-undang. Dalam pernyataannya, Gubernur Anwar menyebut kelompok masyarakat dapat mengambil inisiatif tersebut, sementara pemerintah provinsi akan mendukung melalui fasilitasi kajian hukum.
- Inisiator: kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketentuan UU Minerba.
- Peran Pemprov: memfasilitasi pertemuan dan kajian dengan pakar hukum.
- Tujuan akhir: memastikan pembagian manfaat dan DBH bagi daerah penghasil mendapat posisi hukum yang adil.
Respons dan ruang dialog
Meskipun gubernur menyebut dukungan datang dari berbagai pihak, sumber berita tidak merinci organisasi atau nama lembaga yang secara resmi mengajukan atau berencana mengajukan judicial review. Pernyataan itu menunjukkan adanya momentum politik dan sosial untuk membuka dialog lebih luas antara pemerintah provinsi, masyarakat, akademisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
| Isu | Keterangan |
|---|---|
| Peraturan yang dipersoalkan | UU Minerba (Perubahan Keempat), UU No. 2 Tahun 2025 |
| Pemicu | Keputusan Menteri ESDM Nomor 157/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah |
| Pihak yang didorong mengajukan JR | Kelompok masyarakat; Pemprov memfasilitasi kajian hukum |
Konsekuensi bagi tata kelola sumber daya
Jika judicial review diajukan dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, keputusan potensial dapat memengaruhi cara pemerintah pusat dan daerah mengatur pembagian manfaat dari kegiatan pertambangan. Putusan MK pada kasus tertentu kerap memiliki dampak jangka panjang terhadap kebijakan sektoral, termasuk mekanisme DBH, perizinan, dan kewenangan daerah.
Pemerintah provinsi menempatkan langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan hak dan kepentingan masyarakat penghasil mendapat perhatian dalam kerangka hukum nasional. Tahap berikutnya yang disiapkan Pemprov adalah pertemuan kajian dengan pakar hukum untuk menyusun posisi yang kuat secara yuridis.
Berita ini akan terus dipantau untuk perkembangan selanjutnya, termasuk daftar pihak yang akan mengambil inisiatif mengajukan judicial review, hasil kajian hukum yang difasilitasi Pemprov, serta respons kementerian terkait.