Pengibaran dan Rekor
Pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026, sebuah Kain Merah Putih raksasa berkibar dari atas Evenciio Apartemen di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kain tersebut memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi dengan panjang 120 meter dan lebar 10 meter, sehingga terlihat dari berbagai arah di kawasan pusat kota.
Direktur Operasional Museum Rekor - Dunia Indonesia (MURI), Awan Rahargo, menyatakan pembentangan kain merah putih itu mendapatkan pengakuan rekor dunia. Menurut Awan, pihaknya telah memverifikasi pencapaian tersebut ke sejumlah lembaga rekor regional dan internasional untuk memastikan keaslian prestasi.
"Kami sudah lakukan penelusuran bertanya kepada kolega MURI di lembaga rekor tingkat Asia Tenggara, Asia bahkan Dunia belum pernah ada yang melakukan pembentangan bendera negaranya seperti di Evenciio,"
Pelaksana dan Waktu
Pembentangan dilakukan pada dini hari sejak pukul 02.00 WIB oleh personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, menurut keterangannya. Aksi monumental ini digagas oleh pihak Evenciio, yang menurut Direktur Utama Evenciio, Adi Suryalaksono, merupakan bentuk kontribusi dan dedikasi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
"Kami terus berupaya berkontribusi untuk Indonesia tetap menjadi yang terbaik, kami bangga jadi bagian Indonesia,"
Makna dan Dampak Lokal
Pengibaran bendera raksasa di salah satu ruas paling sibuk di Depok memberi beberapa implikasi bagi warga dan pengelolaan ruang kota:
- Simbol kebangsaan: Aksi itu menjadi tontonan visual yang memperkuat semangat kebangsaan saat perayaan HUT ke-81 RI di Depok.
- Pencatatan rekor: Pengakuan MURI menempatkan Depok dalam catatan publik nasional dan internasional, memengaruhi citra kota sebagai lokasi acara ber skala besar.
- Peran dinas terkait: Keterlibatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyoroti fungsi layanan publik dalam mendukung kegiatan yang berisiko tinggi di ketinggian.
Warga setempat menyaksikan pemandangan tersebut dari berbagai sudut jalan Margonda dan sekitarnya, menjadikan momen tersebut bagian dari perayaan kemerdekaan yang terasa langsung di ruang-ruang publik Depok. Selain aspek simbolis, aksi ini juga memperlihatkan koordinasi antara pengelola gedung apartemen, instansi keselamatan, dan pihak yang mencatat rekor.
Data Singkat Pengibaran
| Elemen | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Evenciio Apartemen, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok |
| Waktu | 16 Agustus 2026, mulai pukul 02.00 WIB |
| Ukuran Kain | 1.200 meter persegi (panjang 120 m x lebar 10 m) |
| Pelaksana Pembentangan | Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok |
| Penghargaan | MURI: dicatat sebagai rekor tertinggi/rekor dunia |
Respons dan Catatan Penyelenggara
Direktur Operasional MURI menegaskan aksi tersebut bukan sekadar perayaan, melainkan simbol penghormatan kepada para pahlawan nasional sekaligus bukti kreativitas dan keberanian penyelenggara. Pihak Evenciio, melalui Direktur Utamanya, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi anak perusahaan BUMN dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.
Bagi warga Depok, peristiwa ini menawarkan dua hal penting: pengalaman kolektif memperingati kemerdekaan dan contoh bagaimana ruang-ruang kota dapat dipakai untuk menegaskan identitas nasional. Ke depan, pelaksanaan aksi sejenis perlu tetap memperhatikan aspek keselamatan, izin, dan dampak pada lalu lintas serta kenyamanan warga sekitar.
Pengibaran kain Merah Putih raksasa di Margonda menjadi bagian dari ragam peristiwa peringatan HUT RI ke-81 di Depok, sekaligus menarik perhatian publik dan media nasional karena mendapat pengakuan MURI.