Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Perumda BPR Bank Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Pelimpahan berkas itu menandai babak baru penanganan perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.
Status para tersangka dan ruang lingkup perkara
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak kejaksaan, tiga orang yang kini berstatus terdakwa adalah:
- DG — mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon;
- ZA — mantan Kepala Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon;
- AS — mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketiganya diduga terkait dengan penyimpangan pemberian dan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon untuk periode 2017 sampai 2024. Kejaksaan menyatakan berkas perkara atas nama ketiga terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
| Nama | Jabatan Saat Perkara | Periode Perkara |
|---|---|---|
| DG | Direktur Utama | 2017–2024 |
| ZA | Kepala Bagian Kredit | 2017–2024 |
| AS | Direktur Operasional | 2017–2024 |
Proses hukum selanjutnya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, mengatakan pihaknya belum menerima penetapan jadwal sidang dari pengadilan. "Berkas perkara atas nama tiga terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bandung Kelas IA Khusus pada Rabu (26/8/2026)," ujar Roy, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kejari.
Pelimpahan berkas ke pengadilan berarti berkas sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun, jadwal sidang serta penentuan majelis hakim sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung.
Dampak lokal dan kepentingan publik
Kasus yang melibatkan lembaga pembiayaan daerah ini berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah dan lembaga perbankan milik daerah. Perumda BPR Bank Cirebon selama ini menjadi salah satu sumber layanan perbankan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta masyarakat setempat. Penyimpangan dalam pemberian kredit berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dan menurunkan kredibilitas institusi.
Masyarakat Cirebon berhak mengikuti perkembangan perkara ini, terutama berkaitan dengan sejauh mana adanya kerugian negara, mekanisme pemberian kredit yang dilanggar, serta upaya pemulihan aset oleh penegak hukum. Sampai berita ini diturunkan, rincian teknis mengenai nilai kerugian maupun jumlah kredit yang diduga disalahgunakan belum diungkap dalam keterangan resmi Kejari Kota Cirebon.
Langkah berikut yang perlu diperhatikan publik
- Menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Bandung;
- Mengawasi tahapan persidangan untuk memastikan transparansi penanganan perkara;
- Memperoleh informasi resmi terkait nilai kerugian dan bukti-bukti yang diajukan jaksa.
Pelimpahan berkas ini menjadi titik penting dalam proses penegakan hukum kasus dugaan penyimpangan di Perumda BPR Bank Cirebon. Bagi warga dan pelaku usaha di Cirebon, perkembangan selanjutnya akan menentukan langkah perbaikan tata kelola lembaga keuangan daerah dan upaya pemulihan kepercayaan publik.
"Berkas perkara atas nama tiga terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bandung Kelas IA Khusus pada Rabu (26/8/2026)," — Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring.
Peliputan ini akan terus mengikuti perkembangan resmi dari pihak kejaksaan dan pengadilan. Informasi tambahan akan disampaikan setelah ada pengumuman jadwal sidang atau keterangan resmi lanjutan dari Kejari Kota Cirebon maupun PN Bandung.