Penyerahan Uang Sebagai Bagian Pemeriksaan
Anggota DPRD DKI Jakarta yang dikenal dengan singkatan nama Bebizie menyerahkan uang sejumlah Rp 895.000.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan itu terkait dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi pada produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima oleh Bebizie dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batubara di wilayah Kukar. Budi menyebutkan nilai uang yang diserahkan untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan (Bebizie) telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp 895 juta,”
Keterangan itu disampaikan Budi saat memberi penjelasan kepada wartawan, sebagaimana dilaporkan pada Jumat, 18 September 2026.
Kooperatif dalam Pemeriksaan
Budi mengatakan bahwa pada pemeriksaan awal, penyidik mendalami adanya kemungkinan aliran uang kepada Bebizie. Selanjutnya aliran tersebut diakui oleh yang bersangkutan, sehingga Bebizie kemudian kooperatif dan mengembalikan uang yang dimaksud kepada penyidik.
Penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya aliran dana kepada Bebizie selama proses pemeriksaan. Pernyataan resmi Budi menegaskan bahwa tindakan pengembalian itu merupakan sikap kooperatif dari saksi dalam proses penyidikan.
Ketidakhadiran dalam Pemanggilan
KPK sebelumnya kembali memanggil Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 17 September 2026. Namun pada jadwal pemeriksaan tersebut, Bebizie tidak hadir.
Menurut Budi, ketidakhadiran Bebizie bukan karena mangkir, melainkan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit dan telah memberikan konfirmasi kepada penyidik. Pernyataan itu menunjukkan koordinasi antara saksi dan penyidik terkait alasan ketidakhadiran.
Implikasi dan Proses Selanjutnya
Penyerahan uang oleh saksi kepada penyidik merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dapat memperkaya bukti serta membantu penyidik melengkapi berkas perkara. Langkah tersebut tidak otomatis mengubah status hukum seseorang, melainkan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
- Jumlah uang yang diserahkan: Rp 895.000.000.
- Perkara terkait: dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kabupaten Kukar.
- Pihak yang memberi keterangan publik: KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Orang yang menyerahkan | Bebizie (Anggota DPRD DKI Jakarta, Partai PAN) |
| Nilai uang | Rp 895.000.000 |
| Perkara terkait | Diduga gratifikasi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara |
Untuk pembaca di Batu dan wilayah Jawa Timur, perkembangan kasus ini penting diikuti karena menyingkap praktik gratifikasi dalam sektor komoditas strategis serta proses penegakan hukum oleh lembaga antirasuah. KPK terus melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Sebagai media lokal, kami akan mengikuti perkembangan resmi dari KPK dan pihak terkait serta menyampaikan informasi faktual kepada pembaca saat ada penambahan keterangan atau tindakan hukum lebih lanjut.