Denpasar — Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan malam 5 STARS Denpasar dan sebuah kamar di Hotel De Javu pada akhir Juli 2026 yang berujung pada penangkapan lima orang dan penyitaan barang bukti narkotika serta uang tunai.
Rangkaian operasi dan lokasi
Penggerebekan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan LI/244/VII/2026/Subdit IV tertanggal 30 Juli 2026 dan Sprin Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba. Operasi dilakukan secara serentak di dua lokasi: TKP 1 di THM 5 STARS Denpasar dan TKP 2 di Hotel De Javu yang diduga menjadi tempat persinggahan pemasok.
Tersangka dan peran
Kelima orang yang diamankan oleh penyidik diidentifikasi dengan inisial sesuai standar operasi Polri. Mereka terdiri atas pelaku lapangan, kurir, pemasok, pengawal, dan fasilitator transaksi. Identitas dan peran sebagai berikut:
- P.S. (38 tahun) — eksekutor lapangan/pengedar di 5 STARS
- M.Y.H. (22 tahun) — kurir pemasok lintas provinsi
- G.M. (33 tahun) — pemasok utama
- D.P. (28 tahun) — pemasok/pengawal barang
- E.F. (24 tahun) — perempuan, fasilitator transaksi
| Peran | Inisial | Usia |
|---|---|---|
| Eksekutor/pengedar | P.S. | 38 |
| Kurir lintas provinsi | M.Y.H. | 22 |
| Pemasok utama | G.M. | 33 |
| Pemasok/pengawal | D.P. | 28 |
| Fasilitator transaksi | E.F. | 24 |
Barang bukti yang disita
Dari lokasi di 5 STARS, penyidik menemukan apa yang disebut sebagai laboratorium mini narkoba di loker tersangka yang dikenal sebagai "Mami Christy". Bukti yang disita antara lain:
- Beberapa kemasan berwarna (disebut inex hijau, inex pink, inex kuning)
- 1 klip narkotika jenis sabu dan alat hisap
- 1 timbangan presisi
- 11 butir Happy Five (H5) dan 1 paket ganja kering
- 5 unit vape Etomidate beserta pods DJOY Etomidate — modus cair yang disebut sedang marak digunakan di klub malam Bali
- Brankas berisi uang tunai sejumlah Rp 48.490.000 (terdiri dari Rp 39,3 juta; Rp 8,09 juta; Rp 1,05 juta), serta dua ponsel dan dokumen kendaraan bermotor (STNK)
Di kamar Hotel De Javu, ditemukan tambahan uang tunai Rp 12.450.000 dan empat telepon seluler milik jaringan yang berasal dari Jakarta. Total uang disita mencapai Rp 60.940.000.
“Ini jaringan terstruktur Jakarta–Bali. Mereka memanfaatkan THM sebagai kedok. Vape Etomidate adalah ancaman baru. Kami kejar Kuncir dan Wahyu sampai dapat,”
Kalimat tersebut disampaikan oleh narasumber penyidik yang dikutip oleh media peliput sebagai pernyataan dari Direktur Tipid Narkoba Bareskrim, menegaskan indikasi jaringan lintas provinsi dan upaya pengejaran terhadap dua orang yang dinyatakan buron.
Buronan dan dugaan jaringan
Selain lima orang yang ditangkap, penyidik menyebut dua nama sebagai daftar pencarian orang (DPO): Kuncir, yang diduga sebagai pengendali atau otak jaringan; dan Wahyu, yang dikatakan sebagai penyedia barang dalam skala besar. Penyidik menyatakan akan terus menelusuri jaringan tersebut dan mengejar kedua DPO sampai tertangkap.
Proses hukum
Kelima tersangka dijerat dengan pasal terbukti dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman sangat berat sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Kasus ini menambah catatan penindakan terhadap peredaran narkotika di Denpasar dan sekitarnya, khususnya terkait peredaran jenis baru berupa vape Etomidate yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau tetap waspada dan bekerja sama dengan aparat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba agar upaya pencegahan dan pemberantasan dapat berjalan efektif.