Tekanan Infrastruktur: Rasio Kendaraan Melebihi Penduduk
Kota Denpasar menghadapi tekanan serius pada jaringan jalan akibat jumlah kendaraan yang beredar diperkirakan mencapai 1,4 juta unit, jauh melampaui jumlah penduduk yang berkisar sekitar 800 ribu jiwa. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat memaparkan strategi untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Sriawan menyatakan bahwa rasio kepemilikan kendaraan per rumah tangga di Denpasar saat ini berada pada kisaran 1:2,5 hingga 1:3, yang menunjukkan satu rumah tangga dapat memiliki dua sampai tiga kendaraan. Kondisi ini menurutnya menyebabkan kapasitas ruas jalan semakin tertekan dan menuntut perubahan pola mobilitas warga.
“Harapan kami bisa mengubah perilaku sekarang. Artinya, model yang diterapkan di Jalan Danau Tamblingan Sanur misalnya, perilaku masyarakat mulai kita ubah dengan menyiapkan armada shuttle dan infrastruktur penunjangnya,”
Langkah Strategis: Trotoar, Shuttle, dan Sepeda
Pemerintah Kota Denpasar menempatkan beberapa kebijakan penataan ruang dan mobilitas sebagai solusi jangka menengah hingga panjang. Di antaranya:
- Perluasan dan penataan kembali trotoar untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta mendorong kegiatan berjalan kaki, terutama untuk perjalanan jarak dekat.
- Penyediaan armada shuttle di koridor-koridor strategis, contoh yang telah berjalan di Jalan Danau Tamblingan, Sanur.
- Persiapan penerapan sistem bike sharing sebagai bagian dari alternatif moda transportasi nonmotor.
Sriawan menegaskan bahwa upaya mempercantik wajah kota, seperti pelebaran trotoar, bukan sekadar estetika. Infrastruktur tersebut difokuskan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan mengubah kebiasaan mobilitas warga agar tidak selalu mengandalkan kendaraan bermotor.
Kawasan Rendah Emisi Sanur dan Regulasi Lokal
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan penetapan kawasan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone/LEZ). Denpasar tercatat sebagai kota pertama di Indonesia yang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait kawasan rendah emisi. Menurut keterangan Dinas Perhubungan, Perwali ini akan diterjemahkan ke dalam sejumlah rencana aksi daerah untuk memperkuat moda transportasi alternatif di kawasan yang menjadi magnet wisata tersebut.
| Indikator | Angka |
|---|---|
| Jumlah kendaraan beredar (perkiraan) | 1,4 juta unit |
| Perkiraan jumlah penduduk | ~800 ribu jiwa |
| Rasio kepemilikan kendaraan per rumah tangga | 1:2,5 – 1:3 |
Implikasi Lokal dan Tantangan Pelaksanaan
Upaya menggeser perilaku mobilitas masyarakat bukan tanpa tantangan. Pertama, ketersediaan dan kualitas layanan transportasi alternatif perlu mencapai standar kenyamanan dan keterandalan agar dapat menggantikan kendaraan pribadi. Kedua, perubahan kebiasaan memerlukan program komunikasi publik yang konsisten serta keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk komunitas masyarakat, pengelola pariwisata, dan pelaku usaha transportasi.
Penerapan shuttle dan sistem berbagi sepeda juga memerlukan dukungan infrastruktur penunjang, seperti halte shuttle, jalur sepeda yang aman, dan fasilitas park-and-ride di titik-titik strategis. Selain itu, penegakan regulasi kawasan rendah emisi akan membutuhkan koordinasi antarinstansi dan pemantauan berkala terhadap dampak kebijakan.
Dengan tekanan kendaraan yang melebihi jumlah penduduk, kebijakan mobilitas ramah pejalan kaki dan sepeda serta penguatan moda transportasi massal dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga fungsi ruang publik, kelancaran lalu lintas, dan kualitas lingkungan di Denpasar. Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada integrasi rencana aksi daerah, ketersediaan anggaran, serta partisipasi aktif masyarakat.
Seluruh rencana ini menunjukkan bahwa Pemkot Denpasar mulai mengarahkan kebijakan transportasi tidak hanya pada perluasan jalan, tetapi juga pada perubahan pola mobilitas yang lebih berkelanjutan demi kualitas hidup dan ketertiban ruang kota.