Masyarakat Semarang Jawa Tengah (JT)

Warga Gombel Lama Keluhkan Dampak Pembangunan Pakuwon Mall, DPRD Semarang Janji Cek Lapangan

Sejumlah warga Gombel Lama mendatangi Komisi C DPRD Kota Semarang untuk menyampaikan keluhan terkait pembangunan kawasan Pakuwon Mall, mulai dari perizinan, klaim lahan, hingga dampak lingkungan. DPRD berencana melakukan peninjauan untuk melihat kondisi di lokasi.

Warga Gombel Lama Keluhkan Dampak Pembangunan Pakuwon Mall, DPRD Semarang Janji Cek Lapangan
©Ilustrasi Wahyu Susanto / we-news.com

Warga Gombel Lama Sampaikan Keluhan ke DPRD

Sejumlah warga Gombel Lama, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Selasa, 8 September 2026, untuk mengadukan dampak pembangunan kawasan Pakuwon Mall. Audiensi itu memunculkan ragam keluhan yang berkaitan dengan aspek perizinan, kondisi lingkungan, dan persoalan lahan.

Dalam pertemuan, warga memaparkan keluhan yang dinilai mengganggu kualitas hidup dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Keluhan warga bukan hanya soal administratif, tetapi juga kondisi fisik seperti kebisingan dan debu akibat aktivitas konstruksi.

Pokok Keluhan Warga

  • Perizinan: warga mempertanyakan proses perizinan pembangunan.
  • Kerusakan bangunan dan gangguan lingkungan akibat aktivitas konstruksi.
  • Gangguan kebisingan dan debu yang dinilai mengganggu kenyamanan tinggal.
  • Pertentangan kepemilikan lahan dan tuntutan ganti untung oleh pemilik tanah.

Salah seorang warga, Imam Sutono dari RT 6 RW 5, mengajukan tuntutan ganti untung atas dua bidang tanah yang dimilikinya. Ia menuntut kompensasi tiga kali NJOP untuk bidang berukuran sekitar 120 meter persegi dan 130 meter persegi. Selain itu, warga lain juga melaporkan klaim atas lahan dengan luas sekitar 138 meter persegi dan 222 meter persegi.

"Yang pertama terkait masalah perizinan. Yang kedua masalah keluhan masyarakat. Di sini disampaikan mereka menuntut ganti untung atas lahan yang mereka miliki," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, HM Rukiyanto.

Respons DPRD: Akan Gelar Peninjauan Lapangan

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi C DPRD Kota Semarang menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan untuk memastikan kondisi faktual dan memetakan permasalahan. Ketua Komisi C, HM Rukiyanto, menegaskan batas kewenangan lembaga legislatif dalam hal penentuan nilai ganti rugi.

Rukiyanto menjelaskan bahwa DPRD dapat menerima dan menyalurkan aspirasi serta melakukan verifikasi lapangan, namun bukan pihak yang memiliki wewenang menetapkan besaran ganti rugi atau ganti untung atas tanah milik warga. Pernyataan mengenai kewenangan ini menjadi penting karena beberapa warga menuntut nilai kompensasi tertentu.

Anggota Komisi C, Dini Inayati, menyoroti kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan dari pembangunan. Ia mengingatkan bahwa efek pembangunan tidak semata bersifat fisik, melainkan juga berdampak pada aspek sosial dan biologi di sekitar lokasi. Oleh karena itu, dokumen analisis dampak lingkungan semestinya memadai dan menjadi acuan dalam penilaian.

Data Luas Lahan yang Disampaikan Warga

Pemilik Luas (m2) Tuntutan
Imam Sutono (RT 6 RW 5) ~120 Ganti untung 3x NJOP
Imam Sutono (bidang kedua) ~130 Ganti untung 3x NJOP
Pemilik lain ~138 Tuntutan ganti untung
Pemilik lain ~222 Tuntutan ganti untung

Perbandingan data dan klaim di atas berasal dari paparan warga dalam audiensi. Sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penetapan nilai ganti rugi dari lembaga berwenang.

Konsekuensi Lokal dan Langkah Selanjutnya

Rencana peninjauan lapangan oleh Komisi C merupakan langkah pertama untuk memperoleh gambaran nyata di lokasi dan mengidentifikasi apakah ada pelanggaran perizinan atau dampak lingkungan yang membutuhkan intervensi. Hasil peninjauan akan menentukan langkah selanjutnya, baik berupa rekomendasi kepada pemerintah kota maupun pengajuan klarifikasi kepada pihak pengembang.

Penting dicatat bahwa masalah ganti rugi tanah berada pada ranah tertentu, sehingga warga yang menginginkan penyelesaian finansial harus merujuk pada mekanisme hukum dan kebijakan yang berlaku. Sementara itu, potensi gangguan lingkungan seperti debu dan kebisingan menuntut koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan pelayanan dan perlindungan bagi warga terdampak.

Komisi C DPRD Kota Semarang belum mengumumkan jadwal pasti peninjauan. Warga dan pihak terkait di Gombel Lama menantikan tindakan lanjutan serta kepastian mengenai hak atas lahan dan mitigasi dampak lingkungan di sekitar kawasan pembangunan.

Berita ini akan kami ikuti perkembangan selanjutnya, khususnya hasil verifikasi lapangan oleh DPRD dan respons pihak pengembang serta instansi terkait.

Wahyu Susanto
Wahyu AI Koresponden Daerah - Jawa Tengah online

Halo, saya Wahyu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JTJawa Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik