Manado — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulawesi Utara, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), memperkuat akses layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau membutuhkan pendampingan.
Penambahan kanal layanan dan akses fisik
Kepala UPTD PPA Sulawesi Utara, Marsel Silom, menjelaskan beberapa jalur pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, baik bagi korban maupun pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan. Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Perlindungan Anak untuk tenaga layanan UPTD PPA yang digelar pada 11–13 Agustus 2026, masyarakat dapat:
- Datang langsung ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulut di Tikala, Manado;
- Mengunjungi UPTD PPA yang telah terbentuk di tingkat kabupaten dan kota;
- Menghubungi call center SAPA 129 (nomor 021-129);
- Mengirim pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0851-5053-7400.
Menurut Marsel, keberadaan beberapa jalur ini dimaksudkan agar korban memperoleh akses layanan tanpa harus selalu hadir ke kantor secara langsung, terutama ketika dalam kondisi rentan atau terancam.
"Korban perempuan dan anak bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulut di Tikala Manado atau melalui UPTD PPA yang ada di kabupaten dan kota. Bisa juga melalui call center SAPA 129. Selain menerima aduan, kami melakukan penjangkauan bersama tim dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada kondisi kedaruratan,"
Layanan darurat dan tahapan pendampingan
UPTD PPA Sulut menyediakan Rumah Penampungan Sementara untuk menampung korban dalam situasi darurat. Setelah pengaduan diterima, petugas layanan melakukan asesmen untuk menilai kondisi dan kebutuhan korban. Hasil asesmen menjadi dasar penentuan bentuk pendampingan yang akan diberikan.
Dalam proses penanganan, UPTD PPA juga mengedepankan koordinasi lintas institusi. Marsel menyebutkan bahwa apabila ditemukan kondisi yang mengancam keselamatan korban, tim UPTD akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Pelatihan sebagai bagian dari penguatan layanan
Kegiatan peningkatan kapasitas layanan yang berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 merupakan kolaborasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia wilayah Sulawesi Utara. Pelatihan ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga layanan dalam menangani kasus perlindungan anak secara sensitif dan profesional.
Upaya peningkatan kapasitas tenaga layanan dinilai penting agar proses asesmen, pendampingan psikososial, dan rujukan ke layanan lain—seperti kesehatan, hukum, dan rehabilitasi—dapat terlaksana dengan baik sesuai kebutuhan korban.
Dampak bagi masyarakat dan rekomendasi praktis
Penambahan jalur pengaduan diharapkan menurunkan hambatan akses bagi korban yang enggan atau tidak mampu datang langsung ke kantor. Layanan WhatsApp dan call center memberikan alternatif awal melaporkan kejadian, meminta rujukan, atau memperoleh informasi layanan.
Beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat:
- Simpan bukti bila aman dilakukan: rekaman percakapan, pesan, foto cedera, atau dokumen terkait;
- Segera laporkan jika ada ancaman keselamatan; UPTD berkoordinasi dengan aparat bila kondisi darurat;
- Manfaatkan layanan lokal di kabupaten/kota bila jarak menjadi kendala.
| Kanal Pengaduan | Detail |
|---|---|
| Kantor UPTD PPA Provinsi Sulut | Tikala, Manado (hadir langsung) |
| UPTD PPA Kabupaten/Kota | Terbentuk di tingkat daerah setempat |
| Call center SAPA 129 | 021-129 |
| 0851-5053-7400 |
Penguatan layanan ini juga menempatkan perhatian pada perlindungan jangka panjang korban, meliputi pendampingan psikologis, rujukan layanan kesehatan, dan bantuan hukum bila diperlukan. Kegiatan pelatihan yang melibatkan psikolog klinis diharapkan meningkatkan kualitas pendampingan psikososial bagi anak dan perempuan korban.
UPTD PPA Sulut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan serta bersama-sama menjaga keselamatan perempuan dan anak di lingkungan masing-masing. Akses informasi dan komunikasi yang lebih terbuka diharapkan mempermudah upaya pencegahan dan penanganan ketika tindak kekerasan terjadi.