Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah dia diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Nasir berstatus terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan dan serah terima
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Zikrullah, proses pengamanan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,"
Setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses serah terima yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejari Pidie Jaya. Penyerahan dilakukan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.
Implikasi bagi penegakan hukum dan pelayanan publik di Dumai
Kasus ini menegaskan upaya kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan terhadap buronan. Zikrullah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menindaklanjuti buronan sehingga putusan dapat dieksekusi demi kepastian hukum. Dia juga mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,"
Di tingkat lokal, eksekusi hukuman terhadap terpidana korupsi pengelolaan retribusi memiliki dampak terhadap kepercayaan masyarakat pada pengelolaan fasilitas kota serta potensi penerimaan daerah. Korupsi retribusi terminal dapat mengurangi pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur dan layanan publik, serta menimbulkan distorsi dalam pengelolaan fasilitas logistik yang memberi kontribusi pada aktivitas ekonomi Dumai.
- Tanggal penangkapan: 19 Agustus 2026
- Lokasi penangkapan: Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
- Usia terpidana: 66 tahun
- Instansi yang mengeksekusi serah terima: Kejaksaan Negeri Dumai
Data singkat proses penegakan
| Peristiwa | Rincian |
|---|---|
| Subjek | Tengku Muhammad Nasir, mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai |
| Perkara | Korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang |
| Status hukum | Terpidana, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap |
| Tanggal penangkapan | 19 Agustus 2026 |
| Lokasi serah terima | Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (sekitar pukul 12.00 WIB) |
Penegakan terhadap terpidana yang melarikan diri merupakan sinyal bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian eksekusi putusan. Bagi masyarakat Dumai, hal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan retribusi dan sumber daya publik agar manfaatnya dapat dirasakan luas oleh warga.
Kejaksaan menegaskan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk DPO. Bagi warga yang memiliki informasi terkait buronan, pernyataan publik dari pihak kejaksaan membuka ruang untuk kerja sama masyarakat dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif.