PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan terkait dugaan suap dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pada Selasa, 18 Agustus 2026, penyidik memeriksa enam orang yang terlibat dalam panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025 di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Pihak yang Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Enam saksi yang dipanggil terdiri atas akademisi dan pejabat kepegawaian yang berperan dalam proses seleksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,"
Menurut keterangan resmi, pihak yang diperiksa antara lain:
- Prof. Dr. H. Ilyas Husti — Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau; diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025.
- Anna Hasnah Hasaruddin — Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025; Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.
- Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti — Rektor UIN Suska Riau; diperiksa sebagai anggota panitia seleksi dan profesor bidang akuntansi.
- Ma'mun Murod — Anggota panitia seleksi yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau.
- Azmansyah — Anggota panitia seleksi yang juga Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau.
- Mardansyah — Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024–2025.
Fokus Pemeriksaan dan Konteks Kasus
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Keterangan para saksi diharapkan membantu penyidik mengurai mekanisme seleksi, tindakan panitia, serta alur pengisian jabatan yang kini menjadi objek penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang didalami dari masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan terhadap mereka menunjukkan upaya penyidik menelusuri keterlibatan pihak-pihak akademik dan birokratik dalam proses seleksi jabatan.
Implikasi bagi Tata Kelola Kepegawaian Daerah
Kasus ini membuka sorotan terhadap tata kelola rekrutmen pejabat di daerah. Keterlibatan guru besar universitas, rektor, serta pejabat BKN dan BKD menimbulkan pertanyaan tentang batasan peran pihak eksternal dalam seleksi jabatan publik. Bagi publik dan pemerintahan daerah, proses penyidikan KPK menjadi momen penting untuk mengevaluasi mekanisme seleksi agar lebih transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak akademik yang diperiksa memiliki peran formal dalam panitia seleksi. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau praktik transaksional, konsekuensinya dapat meluas, baik dari sisi pidana maupun etika akademik dan administrasi pemerintahan.
Data Singkat Saksi yang Diperiksa
| Nama | Jabatan/Peran |
|---|---|
| Prof. Dr. H. Ilyas Husti | Ketua Panitia Seleksi; Guru Besar UIN Suska Riau |
| Anna Hasnah Hasaruddin | Sekretaris Panitia Seleksi; Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru |
| Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti | Anggota Panitia Seleksi; Rektor UIN Suska Riau |
| Ma'mun Murod | Anggota Panitia Seleksi; Kepala BKD Riau |
| Azmansyah | Anggota Panitia Seleksi; Direktur Pendidikan Universitas Islam Riau |
| Mardansyah | Mantan Kepala BKP Kabupaten Kuansing (2024–2025) |
Langkah Selanjutnya
Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari berkas penyidikan. Proses ini kemungkinan melibatkan verifikasi dokumen, koordinasi antar-institusi, serta penelaahan lebih jauh atas alur seleksi yang berjalan pada 2025. KPK memiliki mekanisme lanjutan apabila ditemukan bukti tambahan, termasuk pemanggilan saksi lain atau penetapan tersangka tambahan.
Publik menantikan hasil penyidikan yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memberi pelajaran bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan publik merupakan prasyarat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Peliputan terhadap perkembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat dan komprehensif kepada masyarakat Riau.