Penggerebekan di Purnama
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai pada Selasa malam, 11 Agustus 2026, mengamankan dua pria dan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Polisi menyebutkan penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.43 WIB.
Dua orang yang diamankan berinisial A.J.S. alias J (28) dan M.W. alias W (26). Dari lokasi kejadian petugas mengumpulkan bukti yang menurut penyidik diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti dan temuan awal
Barang bukti yang disita dari rumah di Purnama meliputi paket-paket yang diduga narkotika jenis sabu dan cartridge berisi zat yang diduga etomidate. Selain itu sejumlah alat diduga digunakan untuk kegiatan peredaran turut diamankan.
- 33 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram;
- 2 cartridge diduga etomidate merek Caesar dengan berat kotor sekitar 19,85 gram;
- Peralatan seperti timbangan digital, gunting pres, plastik bening;
- Dua unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku.
"Tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H., kemudian melakukan penangkapan,"
Penyidik menyatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang mengarah kepada keberadaan kedua tersangka di rumah yang digeledah.
Lokasi penyimpanan dan pengembangan penyelidikan
Saat penggeledahan di rumah Purnama, petugas menemukan beberapa tempat penyimpanan yang menyembunyikan paket-paket terduga sabu, antara lain sebuah tabung berwarna hitam di belakang rak kayu yang berisi 16 paket serta sebuah kaleng merk Canon Hercules yang berisi dua paket. Di tempat sampah ditemukan sebuah kaleng rokok berisi 14 paket. Petugas juga mengamankan satu kotak plastik yang berisi blok plastik bening dan gunting pres.
Dalam pengembangan, tersangka A.J.S. mengakui masih menyimpan satu paket diduga sabu di kediamannya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan menemukan satu paket tambahan yang diduga sabu.
| Jenis barang | Jumlah | Berat kotor |
|---|---|---|
| Paket diduga sabu | 33 paket | 23,49 gram |
| Cartridge diduga etomidate (merek Caesar) | 2 cartridge | 19,85 gram |
| Paket tambahan hasil penggeledahan di Bangsal Aceh | 1 paket | — |
Implikasi lokal dan langkah penegakan
Kasus ini menegaskan keterlibatan jaringan peredaran di tingkat lokal yang memanfaatkan tempat tinggal dan kemasan sehari-hari untuk menyamarkan barang terlarang. Penemuan berbagai wadah serta alat pres menunjukkan pola distribusi yang terorganisir pada skala kecil hingga menengah.
Keterlibatan warga sebagai pelapor menjadi kunci dalam penindakan di Kota Dumai. Dari perspektif lingkungan ekonomi, peredaran narkotika di perkotaan seperti Dumai berpotensi menggerus produktivitas tenaga kerja, meningkatkan beban layanan kesehatan, dan memperbesar biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat.
Proses penyidikan masih berlangsung dan kedua tersangka diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penyusunan berkas perkara. Barang bukti telah diamankan untuk diuji laboratorium dan dijadikan dasar tuntutan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mempersempit ruang gerak pelaku dan kelompok pelaku kejahatan serupa di Dumai.