BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini mempekerjakan sekitar 3.000 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai penyapu ruas jalan provinsi dengan honor rata-rata sekitar Rp 3,3 juta per bulan. Langkah ini merupakan salah satu kebijakan yang muncul seiring program penataan ruang yang menyasar pedagang kaki lima, pengemudi angkot, dan penghuni bangunan liar.
Asal-usul dan tujuan kebijakan
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat, Agung Wahyudi, menyatakan bahwa jumlah THL yang saat ini ditugaskan untuk membersihkan jalan provinsi kurang lebih mencapai 3.000 orang. Menurutnya, kebijakan ini menawarkan alternatif pekerjaan bagi warga yang terdampak penataan agar tetap memiliki penghasilan.
"Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi kurang lebih 3.000 orang," ujar Agung Wahyudi dalam keterangan tertulis.
Program penempatan THL itu menurut Agung mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026, sehingga besaran honor mengikuti ketentuan tersebut. Selain honor, para THL juga memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui BPJS sesuai aturan yang berlaku.
Dampak terhadap warga terdampak penataan
Langkah ini bermula dari upaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menawarkan warga yang kehilangan akses ekonomi akibat penataan untuk beralih menjadi tenaga kebersihan. Penempatan tersebut diberikan kepada kelompok seperti pedagang kaki lima (PKL), sopir angkot, dan penghuni bangunan liar yang sebelumnya beraktivitas di lokasi yang ditertibkan.
Bagi warga yang sehari-hari menggantungkan hidup pada aktivitas di ruang publik, opsi menjadi THL memberi jaminan pendapatan tetap dan perlindungan sosial, sekaligus membantu menjaga kebersihan ruang-ruang publik provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Distribusi dan status pekerja
Menurut keterangan dinas, para penyapu jalan ini tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan bertugas membersihkan ruas jalan provinsi. Selain honor bulanan, seluruh THL mendapatkan perlindungan BPJS sesuai ketentuan yang berlaku, yang mencakup layanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Jumlah THL penyapu jalan | ~3.000 orang |
| Honor rata-rata | Rp 3,3 juta/bulan |
| Dasar pengupahan | Keputusan Gubernur No. 900/Kep.319-BPKAD/2025 |
| Perlindungan sosial | BPJS sesuai ketentuan |
Tinjauan kebijakan dan tantangan
Penempatan warga terdampak penataan sebagai tenaga kebersihan merupakan solusi yang kerap diterapkan oleh pemerintah daerah untuk meredam dampak sosial penertiban. Di satu sisi, skema ini memberikan penghasilan dan jaminan sosial; di sisi lain, ada sejumlah tantangan operasional yang perlu diperhatikan:
- Kepastian status kerja jangka panjang dan kontinuitas penghasilan bagi THL.
- Kualitas perlindungan BPJS serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
- Koordinasi antarinstansi untuk penempatan, pengawasan, dan evaluasi kinerja THL serta perencanaan tugas yang jelas.
Evaluasi berkala diperlukan agar program ini tidak sekadar solusi sementara, tetapi menjadi bagian dari perencanaan ketenagakerjaan dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Relevansi bagi masyarakat
Bagi warga yang terdampak, kebijakan ini memberi alternatif ekonomi dan keamanan sosial. Bagi pemerintah, keberadaan ribuan penyapu jalan membantu menjaga kebersihan dan estetika ruas jalan provinsi. Bagi publik, perlu ada keterbukaan informasi mengenai mekanisme rekrutmen, durasi penugasan, serta hak dan kewajiban para THL agar program berjalan transparan dan adil.
Seiring pelaksanaan, pemantauan dan dialog antara pemerintah daerah, perwakilan pekerja, serta masyarakat terdampak penting dilakukan untuk memastikan program memenuhi tujuan sosial dan tata kelola yang baik.
Asep Kurniawan, Koresponden Daerah - Jawa Barat