Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta masyarakat menghentikan praktik pembakaran lahan selama musim kemarau yang sedang berlangsung menyusul kunjungan lapangan bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, ke lokasi kebakaran di Desa Rasau Jaya 3, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Peninjauan lapangan dan langkah koordinasi
Setelah meninjau titik kebakaran, Ria Norsan dan Menteri Kehutanan menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di Kantor Daops Manggala Agni. Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kalbar, wakil bupati Kubu Raya, unit pemadam kebakaran, BNPB, BPBD, TNI-Polri, Brigade Pengendalian Karhutla UPT KPH, Palang Merah Indonesia (PMI), Manggala Agni, serta perwakilan Masyarakat Peduli Api.
Pernyataan gubernur menekankan bahwa pengendalian karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak. Ia menyebutkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sampai tingkat kecamatan dan desa untuk menekan penyebaran api.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan pada saat musim kemarau panjang ini. Kondisi cuaca sekarang panas tinggi, jadi jangan membakar lahan dulu,"
Aturan dan kewajiban bagi pembakar lahan
Ria Norsan juga mengingatkan agar warga yang terpaksa melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Di dalam peraturan itu, menurut gubernur, terdapat kewajiban membuat sekat api dan memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Selain larangan dan kewajiban bagi masyarakat, gubernur meminta agar perusahaan yang memiliki basis lahan turut serta bertanggung jawab dalam pengendalian kebakaran. Bentuk tanggung jawab yang disebutkan meliputi penyediaan sumber daya manusia, sarana-prasarana pemadaman, pengelolaan tata air di kawasan gambut, serta penjagaan wilayah konsesi agar api tidak meluas.
Penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan
Gubernur menekankan beberapa langkah operasional yang perlu diperkuat untuk mencegah meluasnya kebakaran, antara lain:
- komunikasi antarlembaga dan pertukaran data,
- patroli terpadu serta verifikasi lapangan,
- pemadaman sedini mungkin untuk mencegah perluasan api.
Dalam laporan lapangan dan keterangan yang disampaikan pada kesempatan itu, pemerintah daerah dan pusat menyiapkan respons terpadu untuk mengatasi titik api yang muncul. Judul berita awal menyebutkan bahwa sampai dengan peninjauan tersebut, terdapat pengerahan tujuh helikopter untuk mendukung operasi pemadaman di Kalbar.
Siapa saja yang terlibat?
Penanganan kasus di Rasau Jaya 3 memperlihatkan keterlibatan multi-lembaga. Berikut ringkasan pihak yang disebut hadir dalam rapat koordinasi:
| Instansi/kelompok | Peran singkat |
|---|---|
| Forkopimda Kalbar | Koordinasi kebijakan dan dukungan keamanan |
| BNPB & BPBD | Koordinasi penanggulangan bencana dan logistik |
| TNI-Polri | Pengamanan wilayah dan dukungan operasi lapangan |
| Manggala Agni, Brigade UPT KPH, PMI | Operasional pemadaman dan evakuasi |
| Masyarakat Peduli Api | Patroli dan deteksi dini berbasis komunitas |
Dampak dan imbauan bagi warga
Kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan jangka panjang, termasuk kerusakan ekosistem gambut serta risiko kabut asap yang memengaruhi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, selain larangan pembakaran lahan, pemerintah mendorong langkah-langkah preventif seperti pengelolaan tata air di lahan gambut, pembuatan sekat bakar, dan patroli terpadu di titik rawan.
Gubernur juga mengingatkan agar masyarakat yang melihat indikasi kebakaran segera melapor ke aparat desa atau posko BPBD setempat untuk mempercepat respons. Sementara itu, perusahaan perkebunan dan pemilik konsesi diimbau meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiagakan peralatan pemadaman dan personel terlatih.
Catatan pendek
Kunjungan gubernur dan menteri serta rapat koordinasi menandai upaya pemerintah menanggapi ancaman karhutla yang meningkat pada puncak musim kemarau. Keberlanjutan upaya ini bergantung pada implementasi ketentuan peraturan daerah, keterlibatan swasta, dan partisipasi aktif masyarakat di tingkat desa hingga provinsi.