Probolinggo — Pemerintah Kabupaten Probolinggo menutup akses menuju kawasan Gunung Bromo melalui empat pintu resmi sejak Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB sebagai langkah antisipasi atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Meski demikian, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo menyatakan sejumlah destinasi wisata di sekitar kawasan masih dalam kondisi aman untuk dikunjungi.
Penutupan Akses dan Kondisi Destinasi
Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi, mengatakan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan beberapa objek wisata di wilayah Probolinggo masih relatif aman karena titik api akibat karhutla berada pada jarak yang cukup jauh dari lokasi wisata tersebut.
"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah objek wisata seperti Jembatan Kaca Bromo, Puncak Seruni Point hingga Terminal Wisata Seruni Point masih berada dalam kondisi aman,"
Heri menegaskan bahwa kondisi tersebut memungkinkan kunjungan wisatawan untuk saat ini, tetapi pemerintah daerah terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa jika kebakaran meluas dan mulai mengganggu objek wisata, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan pembatasan atau penutupan kunjungan demi keselamatan.
- Objek wisata yang dinyatakan aman: Jembatan Kaca Bromo, Puncak Seruni Point, Terminal Wisata Seruni Point.
- Akses ke kawasan Bromo: Ditutup melalui empat pintu resmi sejak 8 Agustus 2026, 22.00 WIB.
- Tindakan pemantauan: Disporapar bersama pihak terkait terus memantau perkembangan karhutla dan dampaknya terhadap kawasan wisata.
Dampak dan Langkah Antisipasi
Penutupan akses ke kawasan inti Bromo dimaksudkan untuk melindungi keselamatan wisatawan dan masyarakat, sekaligus memudahkan upaya penanganan karhutla oleh pihak berwenang. Pemerintah daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian: apabila kondisi berubah dan potensi bahaya meningkat, langkah pembatasan kunjungan akan diberlakukan segera.
Heri menyatakan bahwa pembatasan kunjungan adalah bentuk antisipasi apabila situasi berkembang dan berpotensi membahayakan wisatawan maupun komunitas setempat. Pernyataan ini menunjukkan kesiapsiagaan pemerintah kabupaten untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memantau dan mengendalikan dampak karhutla.
| Keterangan | Status |
|---|---|
| Akses ke kawasan Gunung Bromo (empat pintu resmi) | Ditutup sejak 8 Agustus 2026, 22.00 WIB |
| Objek wisata di wilayah Kabupaten Probolinggo sekitar Bromo | Masih aman (dapat dikunjungi) — dalam pemantauan |
Untuk wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Probolinggo, langkah penutupan akses ke kawasan inti Bromo berpotensi berdampak pada rencana kunjungan dan aktivitas ekonomi terkait. Meski beberapa destinasi masih bisa dikunjungi, pihak pengelola wisata dan aparat setempat diimbau untuk menyiapkan informasi terkini kepada pengunjung dan menerapkan protokol keselamatan sesuai arahan pemerintah.
Kejadian karhutla di kawasan TNBTS menuntut koordinasi lintas sektor — mulai dari penanggulangan kebakaran hingga komunikasi publik kepada wisatawan. Disporapar Kabupaten Probolinggo menyatakan akan terus mengevaluasi kondisi dan membuat keputusan berbasis perkembangan di lapangan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat serta wisatawan.
Pemerintah Kabupaten mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mengikuti informasi resmi dari Disporapar dan instansi terkait sebelum melakukan perjalanan ke area Bromo dan sekitarnya. Pemantauan situasi oleh pemerintah daerah akan menentukan kebijakan selanjutnya apabila diperlukan penutupan tambahan atau pembatasan kunjungan.