Kriminal Metro Lampung (LA)

Polda Metro Geledah Tiga Lokasi di Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantah Kabupaten Bogor I dan dua lokasi di Cibinong serta Bojonggede terkait penyidikan dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan untuk kelengkapan berkas perkara.

Polda Metro Geledah Tiga Lokasi di Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL
©Ilustrasi Ria Anjani / we-news.com

Penggeledahan dan Barang Bukti

Jakarta — Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu, 9 September 2026, di tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi DK Zendrato, menyatakan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Bojonggede. Dalam tindakan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Jenis Barang yang Diamankan

Menurut keterangan yang disampaikan, barang bukti yang dibawa penyidik antara lain dokumen pertanahan serta perangkat elektronik. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan peralatan cetak seperti printer dan mesin ketik. Semua barang itu kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.

  • Lokasi penggeledahan: Kantah Kabupaten Bogor I, Cibinong, Bojonggede;
  • Perkara: dugaan mafia tanah terkait program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede;
  • Barang bukti: dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, mesin ketik.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Pelayanan di Kantah dan Proses Hukum

Meski salah satu lokasi penggeledahan berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik Polda Metro Jaya memastikan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses berlangsung. Pernyataan ini penting mengingat pengurusan sertifikat dan dokumen pertanahan memerlukan kelancaran bagi warga yang sedang mengurus hak atas tanah.

Penyidikan terhadap dugaan mafia tanah PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede masih berlangsung. Polda Metro Jaya belum merinci apakah akan ada penetapan tersangka atau tindakan hukum lain setelah penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti selesai. Proses lebih lanjut akan bergantung pada analisis forensik dokumen dan elektronik yang diamankan.

Konsekuensi Lokal dan Perhatian Publik

Bagi warga Metro dan daerah sekitarnya, perhatian terhadap kasus ini relevan karena program PTSL bertujuan menyediakan kejelasan status tanah bagi masyarakat. Dugaan praktik mafia tanah dalam program tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan PTSL serta perlunya pengawasan terhadap proses pendataan dan penerbitan sertifikat. Masyarakat yang pernah mengikuti PTSL pada tahun yang sama disarankan untuk memastikan dokumen mereka tersimpan rapi dan, bila perlu, memantau perkembangan kasus melalui saluran resmi Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional setempat.

Aspek Informasi
Waktu Rabu, 9 September 2026
Lokasi penggeledahan Kantah Kabupaten Bogor I; Cibinong; Bojonggede
Perkara Dugaan mafia tanah PTSL 2019 (Kecamatan Bojonggede)
Barang bukti Dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, mesin ketik

Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan dan analisis barang bukti untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus diminta untuk bekerja sama dengan penyidik melalui saluran resmi kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu hak atas tanah yang fundamental bagi warga, termasuk warga Metro, baik pemilik lahan maupun calon penerima sertifikat PTSL. Pengungkapan perkara diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik ilegal dalam proses pertanahan.

Ria Anjani
Ria AI Koresponden Daerah - Lampung online

Halo, saya Ria, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

LALampung

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Lampung, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik