Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Peristiwa itu, menurut keterangan kepolisian, berawal dari perselisihan terkait pembongkaran pagar seng sebagai pembatas lahan dan berujung pada bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka.
Penetapan tersangka dan penahanan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menyatakan ketiga tersangka kini diamankan dan menjalani proses penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri. Identitas tersangka disebut dalam inisial, yaitu PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.
"Ketiganya dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Ronni Bonic pada selasa, 22 September 2026, ketika memaparkan perkembangan penyidikan kasus ini.
Fakta di lokasi dan barang bukti
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menguraikan bahwa kasus ini melibatkan dua kelompok. Penanganan untuk salah satu kelompok telah dilakukan Polresta Barelang, sementara kelompok lain kini menjadi fokus penyidikan Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Barang bukti yang tercatat antara lain:
- satu bilah parang panjang bergagang kayu,
- tiga anak panah,
- satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian,
- serta barang bukti lain yang masih dirinci penyidik.
Menurut Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, peristiwa bermula ketika terjadi pembongkaran pagar seng yang menjadi pembatas lahan. Situasi kemudian memanas dan bereskalasi menjadi tindakan kekerasan bersama yang menimbulkan korban luka.
Penyidikan berlanjut, pemilik lahan dipanggil
Penyidik masih mengembangkan berkas perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dan memanggil saksi. Pemilik lahan yang menjadi latar perselisihan juga disebutkan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan bukti yang dikumpulkan, serta meminta semua pihak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal kejadian | 14 September 2026 |
| Penetapan tersangka | 22 September 2026 |
| Lokasi | Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam |
| Barang bukti utama | Parang, anak panah, kendaraan roda empat, dan lainnya |
Imbauan polisi dan dampak sosial
Polda Kepri mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak membawa senjata tajam atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara hukum dan administratif untuk mencegah eskalasi kekerasan.
Kasus ini menyoroti potensi konflik lahan di wilayah pesisir yang dapat memicu bentrokan komunal bila tidak dikelola segera melalui mediasi dan penegakan hukum. Penggunaan senjata tajam dan anak panah dalam bentrokan juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan warga sekitar dan perlunya upaya pencegahan dari aparat penegak hukum.
Lanjutan proses hukum
Penyidikan akan terus digelar untuk mengumpulkan bukti tambahan, memeriksa saksi lain, serta menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatan masing-masing pelaku. Kepolisian juga akan mengklarifikasi peran semua pihak, termasuk status kepemilikan lahan yang menjadi pemicu konflik.
Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan kepada aparat, serta menghindari tindakan pembalasan yang justru memperpanjang konflik dan merugikan banyak pihak.
Redaksi WE NEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lebih lanjut setelah penyidik Polda Kepri mengeluarkan keterangan resmi berikutnya.