Kriminal Batam Kepulauan Riau (KR)

Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan di Pulau Setokok, Penyelidikan Diperdalam

Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kekerasan bersama di Pulau Setokok, Batam, yang berawal dari sengketa pembatasan lahan. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan masih memanggil pihak terkait.

Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan di Pulau Setokok, Penyelidikan Diperdalam
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Peristiwa itu, menurut keterangan kepolisian, berawal dari perselisihan terkait pembongkaran pagar seng sebagai pembatas lahan dan berujung pada bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka.

Penetapan tersangka dan penahanan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menyatakan ketiga tersangka kini diamankan dan menjalani proses penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri. Identitas tersangka disebut dalam inisial, yaitu PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.

"Ketiganya dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,"

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Ronni Bonic pada selasa, 22 September 2026, ketika memaparkan perkembangan penyidikan kasus ini.

Fakta di lokasi dan barang bukti

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menguraikan bahwa kasus ini melibatkan dua kelompok. Penanganan untuk salah satu kelompok telah dilakukan Polresta Barelang, sementara kelompok lain kini menjadi fokus penyidikan Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Barang bukti yang tercatat antara lain:

  • satu bilah parang panjang bergagang kayu,
  • tiga anak panah,
  • satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian,
  • serta barang bukti lain yang masih dirinci penyidik.

Menurut Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, peristiwa bermula ketika terjadi pembongkaran pagar seng yang menjadi pembatas lahan. Situasi kemudian memanas dan bereskalasi menjadi tindakan kekerasan bersama yang menimbulkan korban luka.

Penyidikan berlanjut, pemilik lahan dipanggil

Penyidik masih mengembangkan berkas perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dan memanggil saksi. Pemilik lahan yang menjadi latar perselisihan juga disebutkan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan bukti yang dikumpulkan, serta meminta semua pihak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Aspek Keterangan
Tanggal kejadian 14 September 2026
Penetapan tersangka 22 September 2026
Lokasi Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam
Barang bukti utama Parang, anak panah, kendaraan roda empat, dan lainnya

Imbauan polisi dan dampak sosial

Polda Kepri mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak membawa senjata tajam atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara hukum dan administratif untuk mencegah eskalasi kekerasan.

Kasus ini menyoroti potensi konflik lahan di wilayah pesisir yang dapat memicu bentrokan komunal bila tidak dikelola segera melalui mediasi dan penegakan hukum. Penggunaan senjata tajam dan anak panah dalam bentrokan juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan warga sekitar dan perlunya upaya pencegahan dari aparat penegak hukum.

Lanjutan proses hukum

Penyidikan akan terus digelar untuk mengumpulkan bukti tambahan, memeriksa saksi lain, serta menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatan masing-masing pelaku. Kepolisian juga akan mengklarifikasi peran semua pihak, termasuk status kepemilikan lahan yang menjadi pemicu konflik.

Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan kepada aparat, serta menghindari tindakan pembalasan yang justru memperpanjang konflik dan merugikan banyak pihak.

Redaksi WE NEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lebih lanjut setelah penyidik Polda Kepri mengeluarkan keterangan resmi berikutnya.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

KRKepulauan Riau

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Kepulauan Riau, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik