BATAM — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Provinsi Kepulauan Riau menyerukan penyelidikan dan klarifikasi atas dugaan penarikan paksa satu unit kendaraan oleh oknum debt collector yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan lokal, Mega Mas Gadai. Peristiwa itu menurut pengaduan terjadi di kawasan Piayu, Batam, pada Selasa, 15 September 2026.
Alur kejadian menurut YALPK
Berdasarkan keterangan yang diterima YALPK Kepri, korban berinisial R sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I ketika diduga dihentikan dan kemudian diarahkan ke kantor Mega Mas Gadai. YALPK mempertanyakan prosedur penagihan yang ditempuh serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penarikan unit tersebut.
Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, menyatakan R menunggak angsuran selama empat bulan akibat menurunnya kondisi ekonomi. Meskipun mengalami kendala, R disebut masih berupaya memenuhi kewajiban pembayaran.
"Debitur sebenarnya memiliki niat untuk membayar. Pada 17 September 2026, konsumen datang menemui kami dan membawa dana untuk membayar satu kali angsuran, namun pihak Mega Mas Gadai meminta pembayaran empat kali angsuran sekaligus,"
Paridah juga menyebutkan bahwa YALPK meminta agar R diberi waktu hingga 27 September 2026 untuk melunasi tunggakan. Namun perselisihan muncul setelah R menerima pesan WhatsApp pada 21 September 2026 yang memuat permintaan pelunasan empat kali angsuran dengan batas waktu hingga pukul 16.00 WIB.
Poin-poin yang dipersoalkan YALPK
- Apakah penarikan kendaraan didasarkan pada surat penarikan yang sah dan ditandatangani pihak berwenang;
- Kelengkapan surat tugas atau identitas resmi para debt collector yang terlibat;
- Kesesuaian tindakan penarikan dengan prosedur penagihan yang mengedepankan hak-hak konsumen.
Paridah mengatakan pihaknya mendatangi kantor Mega Mas Gadai untuk meminta penjelasan terkait perubahan batas waktu pembayaran dan dokumen yang digunakan dalam penarikan. Dalam pertemuan itu, YALPK mempertanyakan keberadaan surat penarikan kendaraan dan surat tugas debt collector yang disebut terlibat.
Hak konsumen dan batas penagihan
Kasus semacam ini menyinggung prinsip perlindungan konsumen, termasuk hak mendapatkan informasi yang jelas tentang tagihan dan prosedur penagihan yang tidak melanggar hukum. YALPK menaruh perhatian khusus pada cara komunikasi dan tindakan fisik yang dapat mengancam keselamatan atau melanggar hak privasi debitur.
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mega Mas Gadai yang dicantumkan dalam pengaduan YALPK. YALPK meminta agar pihak perusahaan memberi klarifikasi mengenai dasar hukum penarikan, bukti kepemilikan, dan dokumen otorisasi untuk pelaksanaan tugas debt collector.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Korban | Berinisial R |
| Lokasi kejadian | Piayu, Batam |
| Tanggal kejadian | 15 September 2026 |
| Nomor polisi | BP 2348 I |
| Pihak terduga | Mega Mas Gadai (oknum debt collector disebut berinisial H) |
Langkah yang diminta YALPK
YALPK mendesak tindakan berikut:
- Pemeriksaan dokumen penarikan kendaraan oleh pihak terkait;
- Klarifikasi tertulis dari Mega Mas Gadai mengenai prosedur penagihan dan otorisasi debt collector;
- Pemberian waktu yang adil bagi debitur untuk menyelesaikan tunggakan sesuai kemampuan ekonomi.
Paridah menyatakan pihaknya akan terus mendampingi R dan meminta penyelesaian sesuai ketentuan hukum perlindungan konsumen. YALPK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari perusahaan pembiayaan agar sengketa dapat ditangani tanpa tindakan yang meresahkan masyarakat.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum setempat mengenai apakah laporan ini telah ditindaklanjuti secara pidana atau administratif. Perkembangan lebih lanjut menunggu respons dari Mega Mas Gadai dan langkah hukum yang kemungkinan ditempuh oleh pihak konsumen atau lembaga perlindungan.
Redaksi WE NEWS akan mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari semua pihak terkait untuk mengklarifikasi kronologi dan dasar hukum penarikan serta memastikan hak-hak konsumen terjaga.