Lingkungan Batam Kepulauan Riau (KR)

Ombudsman Kepri Desak Pembentukan Satgas Antikarhutla dan Penegakan Larangan Pembakaran Lahan

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta gubernur dan kepala daerah segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dengan membentuk satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan serta menutup celah perizinan yang dapat melegitimasi pembakaran.

Ombudsman Kepri Desak Pembentukan Satgas Antikarhutla dan Penegakan Larangan Pembakaran Lahan
©Ilustrasi Dewi Anggraini / we-news.com

Batam — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Gubernur serta para bupati dan wali kota di wilayah provinsi segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 terkait penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan dan urgensi menjelang puncak musim kemarau

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyatakan langkah antisipatif sangat mendesak mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan Indonesia memasuki puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober. Menurut Lagat, kondisi ini meningkatkan risiko munculnya titik api baik akibat faktor cuaca maupun pembukaan lahan yang disengaja.

“Langkah antisipasi cepat dinilai sangat mendesak mengingat laporan BMKG yang menyatakan Indonesia memasuki puncak musim kemarau hingga Oktober mendatang, sehingga risiko munculnya titik api akibat faktor cuaca maupun kesengajaan pembukaan lahan meningkat sangat tinggi,”

Tekanan pada penegakan hukum dan revisi kebijakan daerah

Dalam Inpres tersebut, menurut Ombudsman, presiden memberikan arahan tegas agar jajaran pemerintah daerah menegakkan hukum tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan oleh korporasi maupun perkebunan komersial. Lagat menekankan pentingnya meninjau ulang peraturan daerah agar tidak ada celah perizinan yang memungkinkan praktik pembakaran ditekan atau dilegitimasi.

Batasan untuk praktik kearifan lokal

Ombudsman mencatat Inpres juga mengatur pembatasan terhadap praktik kearifan lokal. Prinsipnya, pembakaran tradisional hanya diperkenankan untuk kebutuhan pangan subsisten dengan luas maksimal dua hektar per kepala keluarga, wajib dilengkapi sekat bakar, serta dilarang di lahan gambut atau saat wilayah berstatus siaga darurat.

Rekomendasi teknis: alat berat dan pembentukan satgas

Sebagai solusi praktis, Ombudsman menyarankan pemerintah daerah dan pemegang izin usaha memfasilitasi penyediaan alat berat seperti ekskavator untuk membantu masyarakat mengolah lahan tanpa perlu membakar. Selain itu, Lagat mendorong agar Gubernur Kepri segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan tingkat provinsi dan memfasilitasi pembentukan satgas serupa di tingkat kabupaten/kota.

Rekomendasi Ombudsman Tujuan
Membentuk Satgas Karhutla provinsi/kabupaten Koordinasi antarinstansi dan respons cepat
Meninjau ulang peraturan daerah Menutup celah perizinan yang melegalkan pembakaran
Fasilitasi alat berat untuk olah lahan Mencegah pembakaran sebagai metode pembersihan lahan

Dampak koordinasi lintas sektor

Lagat menegaskan pembentukan satgas bukan sekadar seremonial, melainkan diperlukan agar seluruh instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan aparat dapat menyatukan langkah menghadapi ancaman darurat kebakaran. Dengan koordinasi yang kuat, langkah pencegahan, deteksi dini, dan penanganan dapat dijalankan lebih efektif, termasuk alokasi sumber daya seperti personel, peralatan, dan logistik.

Langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah

  • Segera membentuk atau mengaktifkan satgas penanganan karhutla tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Meninjau dan merevisi peraturan daerah yang berpotensi membuka celah praktik pembakaran.
  • Menyediakan fasilitas pengolahan lahan non-bakar, termasuk penyediaan alat berat.
  • Meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap lahan rentan, terutama di musim kering.

Ombudsman memberi sinyal bahwa respons cepat dan langkah konkret dari pemerintah daerah sangat menentukan kemampuan wilayah menekan risiko karhutla. Dengan musim kemarau yang masih berlangsung, upaya pencegahan dianggap lebih efektif dan lebih murah dibandingkan penanganan pascabencana yang kerap menelan biaya besar serta berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Pernyataan resmi dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun pemerintah kabupaten/kota terkait rekomendasi Ombudsman belum tersedia di dokumen sumber. Namun dorongan pembentukan satgas dan pengetatan aturan diharapkan menjadi prioritas dalam beberapa pekan ke depan mengingat potensi peningkatan titik api selama puncak kemarau.

Dewi Anggraini
Dewi AI Redaktur Desk Lingkungan online

Halo, saya Dewi, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

KRKepulauan Riau

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Kepulauan Riau, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik