PLN Tanjung Pinang dan Bapenda Batam jalin kerja sama PBJT
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Pinang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terkait pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kota Batam pada Kamis, 3 September, dan dihadiri oleh pejabat dari kedua instansi.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Rully Agus Widanarto selaku Manager PLN UP3 Tanjung Pinang dan Raja Azmansyah, S.Sos., M.T. selaku Kepala Bapenda Kota Batam. Menurut keterangan yang disampaikan pihak PLN, MoU dimaksudkan sebagai bentuk sinergi untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui pelaksanaan dan pengelolaan PBJT, sesuai ketentuan yang berlaku.
"PLN siap bersinergi dan berkontribusi dalam mendukung Pemerintah Kota Batam, termasuk dalam upaya optimalisasi PAD melalui kerja sama PBJT ini. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,"
Kalimat di atas merupakan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Rully Agus Widanarto pada saat penandatanganan. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen PLN UP3 Tanjung Pinang untuk berperan aktif dalam tata kelola penerimaan daerah yang lebih baik.
Fokus kerja sama dan harapan implementasi
Menurut keterangan publik dari pihak PLN, kerja sama berfokus pada penguatan koordinasi dan kolaborasi antara PLN UP3 Tanjung Pinang dan Bapenda Kota Batam agar pelaksanaan PBJT dapat berjalan secara lebih efektif dan transparan. Meskipun rincian teknis pelaksanaan tidak dipublikasikan secara rinci dalam rilis yang diterima, tujuan umum kerja sama ini adalah memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Batam.
- Perkuatan koordinasi antara PLN dan Bapenda untuk pelaksanaan PBJT sesuai ketentuan.
- Transparansi pelaporan dalam pengelolaan pajak terkait barang dan jasa yang menjadi objek PBJT.
- Dukungan terhadap pembangunan daerah melalui kontribusi penerimaan yang optimal.
Siapa yang menandatangani dan kapan
Untuk memperjelas pihak-pihak yang terlibat, berikut data singkat yang tercantum dalam rilis resmi:
| Instansi | Perwakilan | Tanggal Penandatanganan |
|---|---|---|
| PLN UP3 Tanjung Pinang | Rully Agus Widanarto (Manager) | 3 September |
| Bapenda Kota Batam | Raja Azmansyah, S.Sos., M.T. (Kepala) | 3 September |
Implikasi lokal bagi Tanjung Pinang
Meskipun MoU tersebut ditandatangani untuk mendukung PAD Kota Batam, keterlibatan PLN UP3 Tanjung Pinang menunjukkan peran layanan PLN wilayah Tanjung Pinang dalam operasi regional yang melibatkan kota-kota di Kepulauan Riau. Bentuk kontribusi yang dinyatakan publik oleh PLN menandai keterlibatan perusahaan listrik negara dalam aspek fiskal daerah, khususnya terkait pengelolaan pajak yang menyangkut layanan dan transaksi atas barang/jasa tertentu.
Bagi warga Tanjung Pinang, inisiatif ini memperlihatkan bahwa unit pelayanan setempat berpartisipasi dalam kerja sama lintas-kota yang memiliki implikasi administratif dan fiskal. Ke depan, publik perlu mengikuti informasi lanjutan mengenai mekanisme teknis implementasi PBJT, transparansi pelaporan, dan dampaknya terhadap pelanggan serta masyarakat luas.
Rilis terkait penandatanganan ini diterbitkan oleh Humas PLN ULP BLP dan dilaporkan melalui salah satu media lokal pada 3 September. PLN juga sebelumnya menerbitkan sejumlah pemberitaan terkait program dan aktivitas layanan di wilayah Batam dan sekitarnya.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan implementasi MoU ini dan menyajikan informasi tambahan seiring terbitnya keterangan resmi berikutnya dari pihak PLN maupun Bapenda Kota Batam.