Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memperluas akses layanan pajak dengan menghadirkan layanan di pusat perbelanjaan melalui program SiBijak Ngemall. Layanan ini berlangsung setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu, di sejumlah mal untuk mempermudah warga dalam melakukan pembayaran serta urusan administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor.
Ragam layanan yang tersedia
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyatakan bahwa inisiatif ini tidak sebatas menjadi tempat pembayaran. Menurutnya, masyarakat dapat melakukan beberapa layanan administratif yang selama ini hanya tersedia di kantor pemerintah.
"Bukan hanya pembayaran, tetapi layanan lainnya juga bisa dilakukan,"
Adapun layanan yang disediakan meliputi:
- Pembayaran pajak, dengan dorongan transaksi non-tunai melalui QRIS;
- Pendaftaran sebagai wajib pajak baru;
- Perubahan data wajib pajak;
- Konsultasi perpajakan bagi warga yang membutuhkan informasi atau penjelasan.
Lokasi dan kolaborasi
Program SiBijak Ngemall dilaksanakan di sejumlah pusat perbelanjaan utama di kota ini. Berdasarkan informasi yang disampaikan, tempat pelaksanaan antara lain:
| Lokasi | Hari Pelayanan |
|---|---|
| Grand Batam Mall | Jumat–Minggu |
| BCS Mall | Jumat–Minggu |
| Mega Mall | Jumat–Minggu |
Selain itu, Bapenda Batam menjajaki kerja sama lintas wilayah untuk memperluas jenis layanan. Salah satu bentuk kolaborasi disebutkan terkait pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pengembangan layanan bergerak
Langkah membuka loket di mal merupakan pengembangan dari konsep kantor pajak bergerak yang sebelumnya memanfaatkan armada bus. Armada tersebut memungkinkan petugas berpindah ke lokasi masyarakat sehingga layanan menjadi lebih dekat dan fleksibel.
Menurut penjelasan di sumber, keberadaan armada mobile telah membantu menjangkau lokasi-lokasi yang potensial dan memperkenalkan pola layanan yang lebih ramah akses. Ekspansi ke pusat perbelanjaan diharapkan meningkatkan frekuensi interaksi antara petugas pajak dan warga yang beraktivitas di mal.
Fokus layanan dan arah kebijakan pembayaran
Jenis layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat hingga saat ini terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di sisi lain, Bapenda mendorong penggunaan pembayaran non-tunai melalui QRIS, termasuk insentif yang sebelumnya pernah dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Pendekatan ini menunjukkan dua tujuan kebijakan: memperluas jangkauan layanan publik serta mengakselerasi transformasi digital pembayaran daerah. Bagi wajib pajak, kemudahan lokasi dan metode pembayaran diperkirakan mengurangi hambatan administratif dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Ke depan, implementasi layanan di pusat perbelanjaan perlu dipantau dari sisi efektivitas pelayanan, tingkat pemanfaatan oleh masyarakat, serta kontribusinya terhadap peningkatan penerimaan daerah. Pemerintah kota dan Bapenda perlu memastikan sosialisasi, kapasitas petugas, dan keamanan transaksi tetap terjaga agar perubahan layanan memberikan manfaat optimal bagi warga Batam.