SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur kini tengah mendalami laporan dugaan penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merugikan korban mencapai Rp 3,5 miliar. Laporan masuk ke Polda Jatim pada 10 Agustus 2026 dan diawali oleh pengaduan lima orang yang merasa menjadi korban praktik penipuan tersebut.
Penerimaan Laporan dan Status Penyidikan
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, laporan resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/1067/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Agustus 2026. Polda menyatakan laporan itu sah dan tengah ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dari masyarakat melalui SPKT Polda Jatim pada Senin, 10 Agustus 2026,"
Modus dan Profil Terduga Pelaku
Pelapor yang didampingi kuasa hukum melaporkan seorang terduga berinisial OP. OP disebut sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja PT. PTC yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan keterangan pengadu, modus yang digunakan adalah menawarkan "jaminan" kelulusan seleksi CPNS melalui mekanisme seleksi susulan setelah korban dinyatakan gagal pada tahapan akhir seleksi resmi CPNS 2024–2025.
Asal Korban dan Cakupan Laporan
Lima pelapor berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, yaitu Sidoarjo, Surabaya, dan Madura, serta termasuk pelapor dari luar provinsi Jawa Timur. Mereka mengaku didekati oleh oknum yang disebut masih aktif menjabat di instansi tertentu, lalu diperkenalkan kepada OP untuk mendapatkan janji lolos ke instansi seperti kementerian, kejaksaan, hingga BUMN.
- Jumlah korban pelapor: 5 orang
- Nilai kerugian yang dilaporkan: Rp 3,5 miliar
- Terduga pelaku: OP, pemilik PT. PTC (Sidoarjo)
- Tanggal laporan: 10 Agustus 2026
Kata Pengacara dan Imbauan Polda
Kuasa hukum korban, Ketut Suryaputra, mendampingi kelima pelapor saat membuat laporan ke Polda Jatim. Ia menjelaskan detail bagaimana korban-korban itu didekati dan dijanjikan peluang masuk instansi negara melalui proses yang diklaim "di luar mekanisme resmi".
Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan kepastian kelulusan rekrutmen dengan imbalan uang. Kombes Pol Jules menekankan pentingnya verifikasi informasi melalui kanal resmi instansi terkait dan tidak mudah percaya pada janji-janji kelulusan di luar prosedur resmi.
Data Singkat Kasus
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Laporan | LP/B/1067/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur |
| Tanggal Laporan | 10 Agustus 2026 |
| Jumlah Pelapor | 5 orang |
| Perkiraan Kerugian | Rp 3,5 miliar |
| Terduga Pelaku | OP (pemilik PT. PTC, Sidoarjo) |
Dampak Lokal dan Tindak Lanjut
Kasus ini berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap proses seleksi CPNS yang semestinya transparan dan berbasis merit. Kerugian finansial yang dituduhkan juga menambah beban korban yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi resmi namun gagal di tahap akhir. Polda Jatim menyatakan akan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri aliran dana sebagai bagian dari penyidikan.
Hingga wawancara terakhir, pihak Polda belum mengumumkan penetapan tersangka ataupun detail perkembangan penyidikan. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi kasus dari kanal Polda Jawa Timur untuk menghindari informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Catatan praktis untuk pelamar CPNS:
- Selalu cek pengumuman dari situs resmi instansi dan portal nasional yang ditunjuk.
- Waspadai permintaan uang sebagai syarat kelulusan atau jaminan lolos.
- Laporkan segera ke kepolisian jika ada penawaran yang mencurigakan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Timur. Penyidik diharapkan mengusut tuntas praktik yang merugikan pelamar negeri itu guna menjaga integritas rekrutmen aparatur sipil negara.