Kasus PHK dan klaim kerugian
PT Namnam Fashion Industries yang beroperasi di kawasan Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 178 pekerjanya. Manajemen perusahaan menyatakan keputusan itu diambil karena perusahaan mengalami kerugian berturut-turut selama tiga tahun.
Manager Marketing perusahaan, Sandi Irawan, menyebut kondisi kerugian tersebut telah diverifikasi melalui perhitungan akuntan publik. Menurut manajemen, besaran pesangon yang diberikan kepada pekerja adalah 0,5 kali upah dan telah disepakati serta dibayarkan kepada seluruh karyawan yang terdampak.
Temuan tim pengawas pusat
Namun, penjelasan manajemen itu berlawanan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas pusat. Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana, melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
"Setelah meneliti dokumen dan berbicara langsung dengan manajemen serta pemilik perusahaan, kami temukan kejanggalan. Laporan keuangan yang diaudit sebenarnya bukan menunjukkan kerugian, melainkan penurunan keuntungan,"
Dadan menduga angka yang dilaporkan sengaja diatur sehingga terlihat rugi. Menurutnya, tujuan manipulasi tersebut diduga untuk memberi alasan membayar pesangon jauh di bawah ketentuan yang seharusnya diterima pekerja.
Implikasi hukum dan ketenagakerjaan
Temuan tim pengawas pusat membuka kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan PHK dan penyampaian laporan keuangan perusahaan. Jika perhitungan akuntan publik yang dijadikan dasar manajemen tidak sesuai dengan temuan audit independen, perusahaan bisa menghadapi tuntutan administratif atau prosedur hukum terkait hak-hak pekerja.
Bagi warga Cimahi, kasus ini menyorot pentingnya pengawasan atas praktik ketenagakerjaan di industri tekstil dan garmen yang menjadi salah satu penyedia lapangan kerja di kota ini. Kasus juga menimbulkan kekhawatiran tentang kepastian hak pesangon dan jaminan sosial bagi pekerja yang diberhentikan.
Tabel ringkasan fakta
| Fakta | Data |
|---|---|
| Lokasi | Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah |
| Jumlah pekerja terdampak | 178 |
| Tanggal pemeriksaan mendadak | 6 Agustus 2026 |
| Besaran pesangon yang dibayarkan (menurut manajemen) | 0,5 kali upah |
Kepentingan publik dan langkah berikutnya
Dugaan manipulasi laporan keuangan menempatkan persoalan ini bukan hanya sebagai sengketa antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga masalah tata kelola perusahaan yang berdampak sosial. Langkah yang dapat diharapkan publik dan pihak terkait meliputi:
- Pemeriksaan lanjutan oleh aparat pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
- Verifikasi independen atas laporan keuangan perusahaan untuk menentukan kondisi keuangan sesungguhnya.
- Penyelarasan keputusan pesangon sesuai ketentuan hukum jika terbukti PHK tidak didasari kerugian nyata.
Hingga saat ini, keterangan resmi manajemen mengenai detail audit yang mereka gunakan dan dokumen bukti pembayaran telah disebutkan telah diserahkan, namun masih berhadapan dengan temuan tim pengawas pusat. Dampak sosial dari pemutusan hubungan kerja ini terasa di lingkungan kerja dan keluarga pekerja di Cimahi Tengah.
Kami akan memantau perkembangan lebih lanjut, termasuk tanggapan resmi instansi ketenagakerjaan setempat dan langkah hukum atau administratif yang mungkin ditempuh pihak pekerja maupun pengawas pusat.