Penyidikan Fokus pada Sumber Pendanaan
Kejaksaan Negeri Jombang meningkatkan penyelidikan terhadap Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera dengan pemeriksaan terhadap bendahara koperasi yang beranggotakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jombang. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, dan difokuskan pada asal-usul serta pengelolaan dana koperasi.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih berkutat pada persoalan pendanaan. Ia mengatakan:
“Secara umum masih terkait pendanaan koperasi, yang bersangkutan bendahara.”
Dokumen Keuangan Belum Lengkap di Bawah Tangan Bendahara
Dalam pemeriksaan, bendahara hadir untuk memberikan keterangan namun tidak membawa dokumen koperasi yang diminta penyidik. Menurut Deady, bukti-bukti tertulis yang diperlukan berada pada pengurus KPRI Sejahtera lainnya, sehingga penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap pengurus lain pekan ini.
- Pemeriksaan bendahara dilakukan untuk menggali asal dan aliran dana koperasi.
- Dokumen penting diklaim dibawa oleh pengurus lain yang belum diperiksa.
- Kejari sudah memeriksa ketua KPRI Sejahtera sebelum pemeriksaan bendahara.
- DPRD Jombang meminta audit total atas kondisi keuangan, legalitas, dan aset koperasi.
Langkah Lanjutan dan Permintaan DPRD
Penyidik menyatakan akan memanggil sejumlah pengurus lain sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan. Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, Kejari memastikan jadwal pemanggilan untuk beberapa pengurus telah disiapkan. Upaya ini merupakan kelanjutan setelah pemeriksaan terhadap ketua koperasi yang dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki persoalan di tubuh KPRI Sejahtera secara menyeluruh. DPRD juga mendesak dilakukannya audit total terhadap koperasi yang meliputi kondisi keuangan, aspek legalitas, serta verifikasi keberadaan dan status seluruh aset yang tercatat.
Jadwal dan Status Pemeriksaan
| Peran | Tindakan | Tanggal / Status |
|---|---|---|
| Ketua KPRI Sejahtera | Telah diperiksa | Sebelum 10 Agustus 2026 |
| Bendahara KPRI Sejahtera | Diperiksa mengenai pendanaan; tidak membawa dokumen koperasi | 10 Agustus 2026 |
| Pengurus lain | Jadwal pemeriksaan disiapkan oleh Kejari | Pekan ke depan setelah 12 Agustus 2026 |
Implikasi Lokal dan Harapan Transparansi
Kasus ini mendapat perhatian publik dan legislatif di Jombang karena anggota koperasi berasal dari ASN Pemkab Jombang, sehingga potensi dampak terhadap kredibilitas aparatur serta pengelolaan dana internal menjadi sorotan. Permintaan DPRD untuk audit menyeluruh menunjukkan upaya pengawasan terhadap lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan pegawai itu.
Pemanggilan berjenjang kepada pengurus berharap dapat mengungkap aliran dana, legalitas pengelolaan, serta status aset yang dimiliki koperasi. Kejaksaan Negeri Jombang saat ini memegang peran sentral dalam memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan berdasarkan bukti yang terverifikasi.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan pengurus lain dan ketersediaan dokumen yang menjadi bukti material. Kejari berjanji melanjutkan pemanggilan dan pemeriksaan hingga seluruh aspek pendanaan dan administrasi koperasi dapat dipastikan keabsahannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga daerah dan anggota koperasi mengenai pentingnya tata kelola yang transparan dan pertanggungjawaban administrasi, terutama jika melibatkan pegawai negeri sipil dan dana yang berdampak pada publik.