Kriminal Kota Bengkulu Bengkulu (BE)

Penggeledahan KPK di Bengkulu Kumpulkan 25 Koper Bukti terkait Dugaan Ijon Proyek

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan mengangkut sedikitnya 25 koper berisi dokumen dan barang bukti dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan ijon proyek, suap, dan penyimpangan anggaran.

Penggeledahan KPK di Bengkulu Kumpulkan 25 Koper Bukti terkait Dugaan Ijon Proyek
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu yang menghasilkan sedikitnya 25 koper berisi dokumen dan barang bukti. Aksi penyitaan itu berlangsung bertahap dan menyasar sejumlah rumah pejabat serta pihak swasta dalam upaya penelusuran dugaan ijon proyek, suap, dan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Rangkaian penyitaan dan lokasi

Menurut laporan media lokal yang memantau proses penggeledahan, pengumpulan koper barang bukti dilaksanakan dalam beberapa tahap. Rincian angka dan lokasi penyitaan yang dipublikasikan adalah sebagai berikut:

  • 6 koper dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, penyidik disebut turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
  • 4 koper disita dari kediaman mantan Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi.
  • 3 koper disita dari rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni.
  • 3 koper dari rumah Pejabat Fungsional Cipta Karya / PPTK Belungguk Point di Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta.
  • 3 koper dari rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya.
  • 3 koper dari kediaman kontraktor swasta, Budi Masri.
  • 3 koper dari rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Jumlah total koper tersebut mencapai angka 25, yang menjadi simbol besarnya upaya perolehan alat bukti oleh penyidik KPK dalam penyidikan ini.

Sasaran penyidikan dan konteks waktu

Langkah taktis penyidik KPK itu, menurut laporan, berangkat dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menelusuri aliran dana dan dugaan pengondisian paket pekerjaan fisik serta pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kota Bengkulu. Penelusuran disebut meliputi periode beberapa tahun terakhir, yaitu antara 2019–2026.

Isu yang muncul dalam pemberitaan mengarah pada proyek-proyek besar dan pengadaan tertentu, antara lain proyek Belungguk Point, pengadaan alat kesehatan (Alkes), serta perizinan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Penyidik diduga menelusuri pola pengaturan paket pekerjaan dan aliran dana terkait kegiatan-kegiatan tersebut.

Dampak publik dan prosedur penyidikan

Penggeledahan skala besar oleh lembaga antirasuah ini berpotensi menimbulkan perhatian publik luas, mengingat keterlibatan pejabat eselon dan wakil rakyat yang disebut dalam catatan penyitaan. Sejauh ini, media lokal melaporkan fakta-fakta penyitaan; belum ada pengumuman resmi dari KPK yang dipublikasikan dalam pemberitaan terkait perkembangan penyidikan, status tersangka, atau langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara dugaan korupsi, proses pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan seringkali menjadi tahap awal yang diikuti pemeriksaan saksi, penyitaan tambahan, dan, bila bukti cukup, penetapan tersangka. KPK biasanya menerapkan rangkaian langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan sepanjang proses berjalan.

Apa yang perlu diketahui publik

  • Penyidikan didasarkan pada Sprindik yang menelusuri dugaan aliran dana dan pengondisian pekerjaan fisik/pengadaan barang-jasa.
  • Periode yang ditelaah disebut mencakup 2019 sampai 2026.
  • Barang bukti yang disita meliputi dokumen dan uang tunai; dari salah satu rumah pejabat disebut disita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Pemberitaan mengenai penggeledahan oleh KPK ini masih berlangsung dinamis. Masyarakat dan pihak terkait di Kota Bengkulu menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun pejabat daerah terkait status kasus dan langkah hukum lanjutan.

Lokasi/Orang Jumlah Koper Keterangan
Rumah Kadis PUPR (Noprisman) 6 Disita, termasuk uang tunai > Rp4 miliar
Rumah Mantan Pj Wali Kota (Arif Gunadi) 4 Disita dokumen dan barang bukti
Rumah Sekretaris DPRD (Syofyan Tosoni) 3 Disita dokumen
Rumah PPTK Belungguk Point (Hendra Okta) 3 Disita dokumen
Rumah Kabid SDA (Agus Suhendra Wijaya) 3 Disita dokumen
Rumah kontraktor swasta (Budi Masri) 3 Disita dokumen
Rumah Anggota DPRD (Vinna Ledy Anggraheni) 3 Disita dokumen

Redaksi akan mengikuti perkembangan perkara ini dan menginformasikan bila ada pernyataan resmi dari KPK atau pihak terkait yang menjelaskan status penyidikan dan langkah hukum berikutnya.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik