Pembaruan data kependudukan menunjukkan jumlah penduduk Kota Surabaya kini berada di kisaran 3.008.000 jiwa. Temuan ini mendorong Komisi A DPRD Surabaya mengambil langkah pengawalan terhadap keandalan data tersebut, karena angka kependudukan menjadi salah satu dasar dalam mengkaji kemungkinan penambahan kursi DPRD pada pemilu mendatang.
Langkah DPRD: Panggil Dispendukcapil dan kawal validitas data
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan agenda terdekat ialah memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memastikan kestabilan dan validitas pembaruan data. Komisi A menilai verifikasi penting mengingat sempat terjadi penurunan tajam pada pembaruan data bulan Februari, yang diduga terkait proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum tuntas.
"Update jumlah penduduk saat ini adalah 3.008.000,"
Yona Bagus, yang akrab disapa Cak Yebe, menekankan bahwa angka mentah tidak cukup. Ada proses rekonsiliasi dan verifikasi warga yang keberadaannya belum sesuai dengan administrasi. Ia memberikan contoh bahwa ketika warga melakukan rekonfirmasi lalu diblokir oleh kelurahan, hal tersebut justru mengurangi angka ter-update dalam data administrasi kependudukan.
Persyaratan validitas dan batas toleransi
Komisi A menetapkan bahwa potensi kesalahan atau warga yang belum terkonfirmasi sebaiknya berada pada tingkat minor agar basis data kependudukan mendekati kondisi riil. Yona Bagus menyebut angka potensi kesalahan tidak boleh lebih dari 2 persen dari total penduduk, agar angka tiga juta dapat dipertahankan sebagai dasar kebijakan.
- Jumlah penduduk terbaru tercatat: 3.008.000.
- Batas toleransi warga belum terkonfirmasi menurut Komisi A: maksimal 2%.
- Langkah yang direncanakan: memanggil Dispendukcapil, koordinasi lebih lanjut dengan BPS, KPU, dan Bawaslu.
Koordinasi antarlembaga dan kemungkinan penyesuaian kursi
Menurut pernyataan Komisi A, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dispendukcapil Surabaya mengenai perkembangan data kependudukan. Jika data dinyatakan "terkunci" dan validitasnya terjamin, DPRD akan menyiapkan meja kerja bersama melibatkan Dispendukcapil, DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawal perkembangan lebih lanjut.
Komisi A menegaskan bahwa peluang penambahan kursi DPRD pada pemilihan legislatif tidak otomatis terjadi meski angka penduduk meningkat. Banyak komponen teknis dan regulasi yang harus dipenuhi sehingga pergeseran jumlah kursi tidak bisa dilakukan secara instan. Komisi berjanji menelaah seluruh indikator sebelum mengusulkan perubahan struktural pada komposisi kursi.
| Indikator | Data/Target |
|---|---|
| Jumlah penduduk (pembaruan) | 3.008.000 |
| Batas toleransi warga belum terkonfirmasi | ≤ 2% |
| Institusi yang akan koordinasi | Dispendukcapil, BPS, DPRD, KPU, Bawaslu |
Dengan langkah verifikasi dan koordinasi ini, DPRD Surabaya berharap angka kependudukan yang digunakan sebagai acuan penyusunan kebijakan dan penentuan alokasi kursi legislatif mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Proses pemutakhiran data yang transparan juga dimaksudkan untuk menghindari potensi anomali administratif yang dapat memengaruhi hak politik warga dan komposisi wakil rakyat di tingkat kota.
Pengawalan data kependudukan oleh Komisi A menempatkan Surabaya pada posisi waspada namun proaktif. Ke depan, warga diharapkan mengikuti proses verifikasi administrasi jika diminta oleh kelurahan atau Dispendukcapil agar data mereka tercatat dengan benar dan tidak berpotensi menurunkan angka resmi penduduk.
Pelaksanaan mekanisme verifikasi, hasil sinkronisasi dengan BPS, serta langkah berikutnya terkait kemungkinan penambahan kursi DPRD akan menjadi perhatian publik dan akan dipantau oleh Komisi A dan lembaga terkait hingga keputusan final ditetapkan.