Pengaduan dan posisi pihak terkait
Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah tiga calon perangkat dari dua kedusunan mengajukan keberatan. Persoalan itu dibawa ke meja legislatif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (14/9).
Dalam forum RDP, pengadu mengemukakan beberapa poin yang dianggap cacat prosedural, termasuk minimnya sosialisasi tata tertib, dugaan pembatasan pendaftar, serta adanya persyaratan akademik yang menurut pengadu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154 Tahun 2022. Kuasa hukum peserta seleksi, Anjar Suprianto, meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi.
“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh atas seluruh tahapan seleksi, menghentikan tindak lanjut hasil ujian sampai pemeriksaan selesai. Apabila terbukti ada pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi, kami mendesak rekomendasi penjaringan ulang dari tahap awal,”
Dari pihak pemerintahan desa, Kepala Desa Karangrejo, Mohammad Suud, membantah semua tudingan tersebut. Menurut Suud, seluruh rangkaian penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan Perbup yang berlaku.
Sikap DPRD dan proses verifikasi
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan tidak akan terburu-buru mengeluarkan rekomendasi. Ketua Komisi I, Rudi Hartono, menegaskan perlunya verifikasi faktual atas berkas administrasi dan dokumen yang terkait sebelum dewan bersikap resmi.
Rudi menyebut sejumlah aspek yang harus diperiksa secara rinci, termasuk mekanisme penyegelan dokumen ujian, bukti sosialisasi, serta tata tertib seleksi. Penelitian administrasi dianggap penting karena hasil keputusan berpotensi mempengaruhi nasib peserta seleksi.
Isu yang dipersoalkan
Secara ringkas, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan dan perdebatan dalam RDP adalah:
- Sosialisasi tata tertib yang dianggap minim oleh pengadu;
- Pembatasan pendaftar sehingga diduga mengurangi peluang peserta dari beberapa dusun;
- Persyaratan akademik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 154 Tahun 2022.
| Aspek | Posisi Pengadu | Posisi Kepala Desa |
|---|---|---|
| Sosialisasi | Minim, perlu bukti pelaksanaan | Telah sesuai prosedur |
| Pembatasan pendaftar | Diduga terjadi | Ditolak/dianggap sesuai |
| Persyaratan akademik | Tidak sesuai Perbup No. 154/2022 | Telah mengikuti aturan yang berlaku |
Implikasi bagi pemerintahan desa dan publik
Jika verifikasi DPRD menemukan pelanggaran administrasi, rekomendasi yang mungkin diterbitkan antara lain penghentian hasil seleksi sementara, atau penjaringan ulang dari tahap awal. Langkah demikian akan berimplikasi pada pemerintahan desa karena posisi perangkat yang kosong berpengaruh pada pelayanan publik dan tugas pemerintahan lokal.
Di sisi lain, apabila DPRD menyatakan tidak ada pelanggaran, hasil seleksi dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang telah ditempuh. Komisi I DPRD mengedepankan kehati-hatian karena persoalan ini berkaitan langsung dengan hak dan nasib peserta seleksi.
Tindak lanjut dan harapan warga
Saat ini Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan masih mendalami berkas administrasi dan dokumen terkait. Belum ada jadwal resmi publikasi rekomendasi karena legislatif menunggu hasil verifikasi faktual.
Warga Desa Karangrejo dan peserta seleksi menaruh perhatian pada proses ini karena hasilnya menentukan legitimasi perangkat desa yang akan melaksanakan pelayanan dan administrasi pemerintahan di tingkat paling bawah. DPRD dituntut memberikan putusan yang transparan dan berdasarkan bukti agar penyelesaian tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan tata kelola seleksi pejabat desa serta perlunya pengawasan reguler agar aturan daerah seperti Perbup Nomor 154 Tahun 2022 dilaksanakan konsisten di seluruh tahapan.