Langkah transisi bagi sopir angkot tua
Pemerintah Kota Bogor membuka kemungkinan untuk merekrut mantan sopir angkot berusia atas 20 tahun sebagai juru parkir (jukir) setelah mereka menyelesaikan program padat karya selama 10 hari kerja. Kebijakan itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat kegiatan di Taman Heulang, Kamis (13/8/2026).
Menurut Jenal, inisiatif ini bertujuan memberikan jalur kerja bagi para sopir yang terdampak penonaktifan angkot tua, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan parkir demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah saat ini sedang mengkaji penambahan titik parkir baru yang dapat ditempati jukir hasil rekrutmen tersebut.
"Jadi ada langkah-langkah upaya terus yang saya cari, yang kami lakukan agar mereka setelah bekerja (padat karya) ini, ada langkah upaya lagi,"
Wakil wali kota juga menyebut adanya potensi penambahan kuota jukir. Saat ini tercatat sekitar 500 jukir di Kota Bogor, dan pemerintah mempertimbangkan untuk menggandakan jumlah tersebut menjadi 1.000 sehingga terdapat sekitar 500 lowongan yang dapat diisi oleh mantan sopir angkot jika mereka berminat.
Skema pembagian retribusi dan tujuan fiskal
Skema pembagian pendapatan dari retribusi parkir dirancang untuk memberi insentif langsung kepada jukir sekaligus menambah penerimaan pemerintah. Rencana pembagian yang disampaikan adalah:
- 60% untuk jukir yang bertugas;
- 40% masuk ke kas Pemerintah Kota Bogor.
Tujuan kebijakan ini tidak hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan PAD melalui penertiban dan pengelolaan retribusi parkir yang lebih luas. Jenal mencontohkan perbedaan praktik pungutan parkir dengan Kota Malang, di mana retribusi dipungut sampai malam hari. Di Bogor, pemungutan selama ini berhenti sekitar pukul 16.00 WIB, sehingga potensi pendapatan dari malam hari belum tergarap.
Program padat karya dan alur rekrutmen
Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 133 sopir angkot yang terdampak penonaktifan angkot tua akan mengikuti program padat karya. Kepala fungsional pengantar kerja di Dinas Tenaga Kerja, Edwin Setyabudi, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pelatihan dan pengaturan penempatan kerja bagi peserta padat karya.
Pemkot belum mengeluarkan detail teknis rekrutmen jukir—termasuk kriteria seleksi, durasi penempatan, serta mekanisme pengawasan dan penyerahan hasil retribusi. Namun, rencana koordinasi antara dinas terkait diharapkan mendahului pelaksanaan penempatan agar transisi pekerjaan berjalan terukur dan berkelanjutan.
Implikasi sosial dan ekonomi lokal
Bagi pengemudi angkot yang kendaraannya dinonaktifkan karena usia, opsi menjadi jukir memberikan alternatif mata pencaharian tanpa harus meninggalkan pekerjaan transportasi secara total. Bagi masyarakat kota, pengelolaan parkir yang lebih tertib berpotensi mengurangi kemacetan di pusat kota dan meningkatkan keteraturan ruang publik.
Namun beberapa hal perlu dicermati agar kebijakan ini efektif dan adil:
- Perlindungan sosial bagi pengemudi yang tidak berminat atau tidak lolos seleksi;
- Standar pelatihan jukir meliputi tata kelola retribusi dan layanan publik;
- Pengawasan pemungutan untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan pembagian 60/40 sesuai ketentuan.
Langkah berikutnya
Pemerintah Kota Bogor masih perlu merampungkan kajian teknis penambahan titik parkir, mekanisme rekrutmen, serta koordinasi antar dinas—termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Keuangan Daerah—agar rencana ini dapat segera diimplementasikan tanpa menimbulkan gejolak sosial di kalangan pengemudi. Keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari capaian penyerapan tenaga kerja, peningkatan PAD, serta kepuasan publik terhadap pengelolaan parkir yang lebih tertib.
Saya melaporkan dari Bogor untuk WE NEWS, mengikuti tata denyut kehidupan warga dan pengemudi angkot yang menyongsong perubahan di kota ini.