Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan akan menyelesaikan tunggakan retribusi pembuangan sampah sebesar Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kota Cilegon secara bertahap pada tahun anggaran 2026 hingga 2027. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyusul surat tagihan yang diterima dari Pemkot Cilegon beberapa pekan lalu.
Rencana pembayaran dan evaluasi internal
Zaldi mengatakan pihaknya akan segera menyusun skema tahapan pelunasan untuk menutup tunggakan tipping fee yang menjadi kewajiban Kabupaten Serang kepada Kota Cilegon. Ia menyatakan perlunya evaluasi internal untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran yang berlangsung sejak awal 2024.
"Saya belum bisa mengatakan penyebab pastinya, tapi intinya nanti kita lihat masalahnya apa kenapa dari 2024 belum diselesaikan. Kebutuhan prioritas di APBD Perubahan akan kita lihat dulu kemampuannya berapa, baru di 2027 dibereskan semua,"
Pernyataan tersebut menunjukkan Pemkab Serang mengambil pendekatan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas belanja pada perubahan APBD. Sekda juga menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu Kabupaten Serang sudah menghentikan pengiriman sampah ke Cilegon.
Peralihan pengelolaan sampah dan implikasinya
Menurut keterangan, sejak berhentinya pembuangan sampah ke Bagendung, Kabupaten Serang mengalihkan pengelolaan sampah ke TPSA Cilowong di Kota Serang sambil menunggu realisasi fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini berimplikasi pada volume sampah yang diterima TPSA Bagendung serta penerimaan retribusi yang menjadi sumber pendapatan bagi pengelolaan fasilitas tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan pihaknya kembali mengirimkan surat tagihan pada awal Agustus terhadap tunggakan Rp1,3 miliar. Menurut Sabri, piutang tersebut berasal dari pengiriman sampah sebanyak 15.700 ton dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung pada periode Desember 2023 hingga Januari 2024.
"Kami sudah beberapa kali membuat surat tagihan dan menyampaikan informasi ke Pemkab Serang. Langkah ini diambil lantaran tunggakan miliaran rupiah tersebut terus menjadi catatan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten,"
Dampak administratif dan pengawasan
Penunggakan retribusi ini tidak hanya berdampak pada arus kas Pemkot Cilegon, melainkan juga menimbulkan temuan dalam pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Kondisi tersebut memaksa Pemkot menghentikan penerimaan sampah dari wilayah Kabupaten Serang hingga masalah keuangan tertangani.
- Jumlah tunggakan: Rp1,3 miliar
- Volume sampah terkait: 15.700 ton
- Periode pengiriman: Desember 2023–Januari 2024
- Skema pelunasan: bertahap pada 2026–2027
Pemkot Cilegon perlu memastikan keberlanjutan operasional TPSA Bagendung dan kelancaran pelayanan pengelolaan sampah bagi warga. Sementara itu, Pemkab Serang harus menyesuaikan rencana belanja dan prioritas anggaran untuk memenuhi komitmen pembayaran tanpa mengganggu layanan publik lainnya.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Tunggakan | Rp1,3 miliar |
| Volume sampah | 15.700 ton |
| Periode pengiriman | Desember 2023–Januari 2024 |
| Skema pelunasan | Bertahap, 2026–2027 |
Ke depan, koordinasi antardaerah menjadi kunci agar kerjasama pengelolaan sampah tidak menimbulkan masalah keuangan atau pelayanan. Selain itu, percepatan realisasi fasilitas seperti PSEL dipandang sebagai salah satu upaya jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada TPSA pihak lain dan mengoptimalkan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Perkembangan langkah teknis Pemkab Serang dalam menyusun skema pembayaran serta tindak lanjut administratif oleh Pemkot Cilegon akan menjadi perhatian publik dan pemeriksa keuangan. Masyarakat Cilegon diimbau memantau informasi resmi terkait layanan pembuangan sampah agar tidak terjadi kebingungan layanan di wilayah masing-masing.