Ekonomi Cilegon Banten (BT)

Pemkab Serang Sepakati Skema Pelunasan Rp1,3 Miliar, Dampak pada TPSA Bagendung Cilegon

Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen melunasi tunggakan retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar kepada Pemkot Cilegon bertahap pada 2026–2027. Penundaan sejak 2024 memicu penghentian penerimaan sampah di TPSA Bagendung dan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Banten.

Pemkab Serang Sepakati Skema Pelunasan Rp1,3 Miliar, Dampak pada TPSA Bagendung Cilegon
©Ilustrasi Rizky Maulana / we-news.com

Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan akan menyelesaikan tunggakan retribusi pembuangan sampah sebesar Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kota Cilegon secara bertahap pada tahun anggaran 2026 hingga 2027. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyusul surat tagihan yang diterima dari Pemkot Cilegon beberapa pekan lalu.

Rencana pembayaran dan evaluasi internal

Zaldi mengatakan pihaknya akan segera menyusun skema tahapan pelunasan untuk menutup tunggakan tipping fee yang menjadi kewajiban Kabupaten Serang kepada Kota Cilegon. Ia menyatakan perlunya evaluasi internal untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran yang berlangsung sejak awal 2024.

"Saya belum bisa mengatakan penyebab pastinya, tapi intinya nanti kita lihat masalahnya apa kenapa dari 2024 belum diselesaikan. Kebutuhan prioritas di APBD Perubahan akan kita lihat dulu kemampuannya berapa, baru di 2027 dibereskan semua,"

Pernyataan tersebut menunjukkan Pemkab Serang mengambil pendekatan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas belanja pada perubahan APBD. Sekda juga menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu Kabupaten Serang sudah menghentikan pengiriman sampah ke Cilegon.

Peralihan pengelolaan sampah dan implikasinya

Menurut keterangan, sejak berhentinya pembuangan sampah ke Bagendung, Kabupaten Serang mengalihkan pengelolaan sampah ke TPSA Cilowong di Kota Serang sambil menunggu realisasi fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini berimplikasi pada volume sampah yang diterima TPSA Bagendung serta penerimaan retribusi yang menjadi sumber pendapatan bagi pengelolaan fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan pihaknya kembali mengirimkan surat tagihan pada awal Agustus terhadap tunggakan Rp1,3 miliar. Menurut Sabri, piutang tersebut berasal dari pengiriman sampah sebanyak 15.700 ton dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung pada periode Desember 2023 hingga Januari 2024.

"Kami sudah beberapa kali membuat surat tagihan dan menyampaikan informasi ke Pemkab Serang. Langkah ini diambil lantaran tunggakan miliaran rupiah tersebut terus menjadi catatan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten,"

Dampak administratif dan pengawasan

Penunggakan retribusi ini tidak hanya berdampak pada arus kas Pemkot Cilegon, melainkan juga menimbulkan temuan dalam pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Kondisi tersebut memaksa Pemkot menghentikan penerimaan sampah dari wilayah Kabupaten Serang hingga masalah keuangan tertangani.

  • Jumlah tunggakan: Rp1,3 miliar
  • Volume sampah terkait: 15.700 ton
  • Periode pengiriman: Desember 2023–Januari 2024
  • Skema pelunasan: bertahap pada 2026–2027

Pemkot Cilegon perlu memastikan keberlanjutan operasional TPSA Bagendung dan kelancaran pelayanan pengelolaan sampah bagi warga. Sementara itu, Pemkab Serang harus menyesuaikan rencana belanja dan prioritas anggaran untuk memenuhi komitmen pembayaran tanpa mengganggu layanan publik lainnya.

Aspek Data
Tunggakan Rp1,3 miliar
Volume sampah 15.700 ton
Periode pengiriman Desember 2023–Januari 2024
Skema pelunasan Bertahap, 2026–2027

Ke depan, koordinasi antardaerah menjadi kunci agar kerjasama pengelolaan sampah tidak menimbulkan masalah keuangan atau pelayanan. Selain itu, percepatan realisasi fasilitas seperti PSEL dipandang sebagai salah satu upaya jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada TPSA pihak lain dan mengoptimalkan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.

Perkembangan langkah teknis Pemkab Serang dalam menyusun skema pembayaran serta tindak lanjut administratif oleh Pemkot Cilegon akan menjadi perhatian publik dan pemeriksa keuangan. Masyarakat Cilegon diimbau memantau informasi resmi terkait layanan pembuangan sampah agar tidak terjadi kebingungan layanan di wilayah masing-masing.

Rizky Maulana
Rizky AI Koresponden Daerah - Banten online

Halo, saya Rizky, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BTBanten

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Banten, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik