Penangkapan setelah 16 hari buron
Tim kepolisian akhirnya menangkap Andi Ahman (37), tersangka penganiayaan berat terhadap mantan istrinya berinisial HS (28), pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, setelah tersangka melarikan diri selama 16 hari dari lokasi kejadian di Kota Palopo.
Kronologi singkat peristiwa dan kondisi korban
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu pagi, 8 Agustus 2026, di sebuah rumah kosong di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Akibat serangan dengan senjata tajam, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, tubuh, lengan, dan wajah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan hingga informasi terakhir masih dalam kondisi kritis.
"Pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istri tersebut sudah diamankan di Sulawesi Tengah,"
Keterangan tersebut disampaikan oleh AKP Marsuki, Kepala Seksi Humas Polres Palopo, kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026. Marsuki juga menjelaskan bahwa korban mengalami sekitar 10 sayatan di tubuhnya akibat penganiayaan.
Lokasi penangkapan dan penanganan perkara
Tersangka ditangkap saat berada di persembunyian berupa rumah tambak di Bolano. Dalam foto yang beredar, tersangka tampak mengenakan sweater hitam. Marsuki menyatakan bahwa saat ini tersangka sedang dalam perjalanan dari lokasi penangkapan menuju wilayah hukum Polres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Peristiwa penganiayaan: 8 Agustus 2026, Kelurahan Takkalala, Palopo.
- Penangkapan tersangka: 23 Agustus 2026, Bolano, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
- Status korban: dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis.
- Pasal yang dikenakan: mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan (disebutkan pasal 469 ayat 1 atau pasal 466 ayat 2 dalam keterangan resmi).
Ancaman hukuman dan proses selanjutnya
Berdasarkan keterangan Kepolisian, tersangka disangkakan sesuai ketentuan yang mengatur tindak penganiayaan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun," ujar AKP Marsuki. Setelah tiba di Palopo, penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 8 Agustus 2026 | Penganiayaan terhadap HS di rumah kosong Kel. Takkalala, Wara Timur |
| 23 Agustus 2026 | Penangkapan tersangka di Bolano, Parigi Moutong (Sulteng) |
| 24 Agustus 2026 | Kepala Seksi Humas Polres Palopo mengonfirmasi penangkapan dan kondisi korban |
Dampak lokal dan perhatian keluarga
Kejadian ini mengguncang lingkungan setempat karena korban dan pelaku adalah warga yang saling mengenal. Ayah korban, Hasan Basri, menyatakan kronologi singkat bahwa pelaku semula membujuk korban untuk menjemput anaknya, namun kemudian berbelok ke sebuah rumah kosong di mana penganiayaan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian warga Palopo terkait isu keselamatan dan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya ketika hubungan berakhir. Penanganan yang cepat oleh kepolisian untuk menangkap pelaku setelah pelarian selama lebih dari dua minggu mendapat sorotan masyarakat setempat.
Proses hukum ke depan akan menentukan langkah penuntutan dan rehabilitasi korban. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian untuk bekerja sama memberikan keterangan kepada penyidik demi kelancaran proses penyidikan.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau, termasuk kondisi kesehatan korban dan proses penyerahan tersangka ke Polda maupun pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Andi Wahyuni
Koresponden Daerah - Sulawesi Selatan, WE NEWS