Bantul — Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul berakhir setelah polisi menangkap tersangka di Jawa Barat. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Banguntapan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, di wilayah Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Awal kejadian dan laporan korban
Kejadian pencurian bermula ketika korban, Rani Suparsini, menyadari sepeda motornya — satu unit Honda PCX warna silver tahun 2025 — hilang dari dalam rumah kontrakan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah kontrakan itu berada di Dusun Ngelo RT 02, Kalurahan Potorono. Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, sepeda motor yang diparkir di dalam rumah kontrakan tidak lagi ditemukan dan diduga dibawa oleh pelaku.
Penyelidikan dan pelacakan hingga Jawa Barat
Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Banguntapan dengan nomor laporan LP/B/39/VIII/2026/SPKT/POLSEK BANGUNTAPAN/POLRES BANTUL/POLDA DIY tertanggal 11 Agustus 2026. Unit Reskrim Polsek Banguntapan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan: pengumpulan keterangan saksi, penelusuran keterangan ibu kos, serta pencarian petunjuk yang pada akhirnya mengarahkan penyidik hingga ke wilayah Jawa Barat.
Penangkapan dan barang bukti
Penyidik bergerak menuju Kabupaten Garut dan pada Selasa, 11 Agustus 2026, berhasil menangkap tersangka berinisial DH di Sukagalih, Tarogong Kidul. Dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara, yaitu:
- Satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver tahun 2025;
- Kunci kontak sepeda motor;
- STNK sepeda motor;
- Dokumen BPKB sepeda motor.
Selama pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif serta penahanan terhadap tersangka."
Kerugian korban dan tindak lanjut kepolisian
Berdasarkan estimasi dalam berkas laporan, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp34.350.000. Kapolsek Banguntapan menyatakan bahwa upaya penangkapan hingga luar wilayah DIY merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mengungkap kasus dan membawa pelaku ke proses hukum.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 18 April 2026 | Sepeda motor dilaporkan hilang dari rumah kontrakan di Dusun Ngelo, Potorono |
| 11 Agustus 2026 | Laporan polisi dicatat (LP/B/39/…); penangkapan tersangka DH di Sukagalih, Garut |
Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan pemilik kendaraan terhadap akses orang yang tinggal sementara di tempat tinggal mereka serta perlunya pengamanan kendaraan, walaupun diparkir di dalam rumah. Bagi warga Bantul khususnya di Banguntapan, kejadian ini menjadi perhatian agar pelapor dan warga lain mendapatkan kembali rasa aman melalui kerja cepat aparat penegak hukum yang menjangkau wilayah di luar kabupaten.
Proses hukum terhadap DH masih berlanjut di Polsek Banguntapan, termasuk pemeriksaan lanjutan dan penyusunan berkas untuk penyerahan ke kejaksaan bila memenuhi syarat. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar segera melaporkannya kepada unit Reskrim Polsek Banguntapan untuk memperlancar proses penyidikan.