Ambarketawang juara, penilaian berlangsung bertahap
Ambarketawang, Kalurahan di Kapanewon Gamping, menjadi juara pertama dalam JDIH Award Kalurahan Tahun 2026 tingkat Kabupaten Sleman dengan perolehan nilai 93. Penghargaan diumumkan pada acara yang digelar di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis, 20 Agustus 2026.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa penilaian berlangsung sejak sosialisasi pada 13 April 2026. Tahapan penilaian mencakup pengisian instrumen secara mandiri, verifikasi lapangan, hingga penetapan hasil akhir oleh tim juri. Menurut Wildan, tujuan penilaian adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
"Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan,"
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyerahkan piagam penghargaan dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi hukum di era modern. Danang mengingatkan bahwa JDIH bukan sekadar tempat menyimpan dokumen administrasi, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan publik dan mengurangi ruang prasangka.
"Transparansi bukan sekadar membagikan dokumen, tetapi juga membangun kepercayaan. Ketika pemerintah terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan dan memperkecil ruang prasangka,"
Daftar dan selisih capaian
Hasil yang diumumkan menunjukkan adanya kesenjangan antar-kalurahan dalam pengelolaan JDIH. Sementara Ambarketawang memperoleh nilai tertinggi, posisi kedua dan ketiga masing-masing diraih oleh Kalurahan Kalitirto dan Banyuraden.
| Peringkat | Kalurahan | Nilai |
|---|---|---|
| 1 | Ambarketawang | 93 |
| 2 | Kalitirto | 91 |
| 3 | Banyuraden | 89 |
| 4 | Caturharjo | 85 |
| 5 | Sendangarum | 84 |
| 6 | Condongcatur | 82 |
| 7 | Sendangtirto | 81 |
| 8 | Margorejo | 73 |
| 9 | Sinduadi | 72 |
| 10 | Purwobinangun | 70 |
Rentang nilai antara peringkat pertama dan kesepuluh adalah 23 poin, dari 93 sampai 70. Pemerintah Kabupaten Sleman memandang angka ini sebagai panggilan untuk perbaikan, terutama agar pengelolaan JDIH tidak berhenti pada penyimpanan dokumen semata melainkan juga menjamin keterbacaan dan keterjangkauan informasi bagi publik.
Aspek dinilai dan implikasi bagi warga Sleman
Penilaian JDIH mencakup enam aspek utama yang menjadi ukuran kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di tingkat kalurahan:
- Organisasi pengelola
- Sumber daya manusia
- Koleksi dokumen hukum
- Teknis pengelolaan produk hukum dan sarana prasarana
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
- Pengembangan
Bagi warga Sleman, peningkatan mutu JDIH berarti akses lebih mudah terhadap aturan, peraturan, dan produk hukum yang berlaku di tingkat lokal. Dengan tersedianya dokumen yang terkelola baik dan disajikan secara jelas, masyarakat diharapkan lebih mampu memahami hak dan kewajiban, serta terhindar dari salah tafsir atau kesalahpahaman hukum.
Pemerintah daerah mendorong agar seluruh kalurahan terus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menyajikannya dalam bahasa yang sederhana agar mudah dipahami. Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat partisipasi publik dan membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Langkah berikutnya
Penghargaan JDIH Award dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus evaluasi. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sleman diharapkan memfasilitasi peningkatan kapasitas pengelola JDIH di kalurahan yang nilainya masih rendah, melalui pelatihan, pendampingan teknis, dan dukungan infrastruktur informasi. Perbaikan yang berkelanjutan akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Sleman dan mendorong masyarakat menjadi lebih "melek hukum".
Acara penyerahan penghargaan ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan informasi hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya pelayanan publik yang berlandaskan keterbukaan dan akuntabilitas.