Warga Mengadu ke Ombudsman
Serikat Warga Yogyakarta mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Yogyakarta untuk mengadukan dugaan maladministrasi terkait mekanisme akses Dana Keistimewaan (Danais) DIY. Kedatangan rombongan tercatat pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan diterima Kepala Perwakilan ORI Yogyakarta, Muflihul Hadi, didampingi staf bernama Bagus.
Pertanyaan Utama: Siapa dan Bagaimana?
Pimpinan Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, menyatakan bahwa danais merupakan amanat undang-undang yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat. Dalam pengaduan, Serikat Warga Yogyakarta mempersoalkan beberapa aspek yang menurut mereka belum jelas:
- Siapa yang berhak mengakses Danais;
- Bagaimana prosedur pengajuan dan penilaian proposal;
- Syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi pemohon;
- Waktu dan mekanisme pemberitahuan hasil pengajuan proposal.
Sigit menegaskan bahwa masyarakat yang mengajukan proposal seharusnya mendapat pelayanan informasi yang rinci. Jika proposal diterima, harus ada pemberitahuan resmi. Sebaliknya, jika ditolak atau belum dapat dipenuhi, instansi terkait seharusnya memberikan alasan dan arahan perbaikan agar pemohon memperoleh pengalaman dan pendidikan untuk pengajuan berikutnya.
"Danais itu untuk apa, untuk siapa, dan bagaimana masyarakat bisa mengaksesnya? Ini yang sampai sekarang belum terang,"
Konsekuensi Ketidakjelasan bagi Masyarakat
Dalam pengaduan yang disampaikan, Serikat Warga Yogyakarta menilai ketidakjelasan tersebut menempatkan warga pada posisi tidak pasti. Mereka tidak mengetahui standar pelayanan, kriteria penerima, maupun mekanisme yang harus ditempuh untuk memperoleh dukungan Danais. Menurut Sigit, kondisi ini membuat banyak pemohon terus bertanya-tanya mengenai tujuan dan sasaran danais sehingga proses partisipasi publik menjadi terhambat.
Lebih jauh, Serikat Warga Yogyakarta meminta agar penolakan proposal tidak hanya dicatat sebagai keputusan administratif, tetapi disertai alasan yang jelas, misalnya karena proposal kurang fokus, besaran anggaran yang diajukan terlalu besar, atau program yang diajukan sudah pernah dikerjakan. Penjelasan semacam itu dinilai penting untuk memberi edukasi dan meningkatkan kualitas pengajuan berikutnya.
Siapa yang Mengadukan
Rombongan Serikat Warga Yogyakarta yang hadir saat pelaporan ke Ombudsman terdiri atas sejumlah aktivis dan perwakilan komunitas. Mereka diterima langsung oleh pejabat Ombudsman setempat untuk menempuh mekanisme pengaduan resmi.
| Nama | Keterangan |
|---|---|
| Sigit Sugito | Pimpinan Serikat Warga Yogyakarta |
| Hary Sutrasno | Anggota rombongan |
| Eko S. Dananjaya | Anggota rombongan |
| Muhammad Satriyo Wibowo | Anggota rombongan |
| Oka Swastika Mahendra | Anggota rombongan |
| Totok | Anggota rombongan |
| Yuliantoro | Anggota rombongan |
| Toto Sugiarto | Anggota rombongan |
| Dony Suwo | Musisi, anggota rombongan |
Tuntutan dan Harapan
Serikat Warga Yogyakarta berharap Ombudsman dapat menelaah apakah proses pelayanan informasi dan akses terhadap Danais telah memenuhi prinsip administrasi yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas. Mereka meminta agar instansi pengelola memberikan keterangan resmi atas setiap keputusan administrasi terkait proposal masyarakat.
Langkah pengaduan ke Ombudsman ini menjadi salah satu saluran resmi masyarakat untuk meminta penjelasan dan pembenahan mekanisme. Jika ditempuh secara serius oleh pihak berwenang, proses evaluasi dapat mendorong penerapan standar pelayanan yang lebih jelas sehingga partisipasi warga dalam pengajuan proposal Danais menjadi lebih efektif dan terarah.
Untuk perkembangan lebih lanjut, pihak Ombudsman dan instansi terkait perlu menjelaskan jadwal tindak lanjut serta mekanisme komunikasi dengan masyarakat. Publik Yogyakarta menantikan transparansi yang memadai agar dana publik yang merupakan amanat hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi komunitas dan program yang layak menerima dukungan.