Masyarakat Mojokerto Jawa Timur (JI)

Mojokerto Hentikan Bansos 2.493 Keluarga Karena Terindikasi Judi Online

Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto mengeluarkan 2.493 KPM dari daftar penerima bansos triwulan III setelah data PPATK menunjukkan indikasi keterkaitan dengan transaksi judi online; warga diberi kesempatan mengajukan klarifikasi.

Mojokerto Hentikan Bansos 2.493 Keluarga Karena Terindikasi Judi Online
©Ilustrasi Cahyo Purnomo / we-news.com

Pemeriksaan Data dan Dampak pada Bansos Triwulan III

Sebanyak 2.493 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto dikeluarkan sementara dari daftar penerima bantuan sosial triwulan III setelah ditemukan indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online. Data itu tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang diperoleh melalui kerja sama Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Iwan Bagus Pratama, mengatakan status "exclude" tercatat pada 2.493 KPM berdasarkan hasil penelusuran transaksi oleh PPATK yang dilakukan berbasiskan kartu keluarga (KK).

"Sumber data dari aplikasi SIKS-NG mencatat sebanyak 2.493 exclude bansos. Bansos ini dikeluarkan akibat terindikasi judi online,"

Iwan menegaskan bahwa status terindikasi tidak otomatis berarti setiap individu penerima bansos melakukan transaksi perjudian. Karena satuan pengawasan adalah keluarga menurut kartu keluarga, maka kemungkinan pelaku transaksi berada pada anggota keluarga lain—anak, suami, atau anggota lain yang tercantum dalam KK—sehingga berdampak pada penyaluran bantuan untuk seluruh keluarga tersebut.

Arah Pemerintah Daerah dan Hak Keluarga untuk Mengajukan Sangga

Menanggapi kekhawatiran publik, Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto membuka mekanisme sanggah dan klarifikasi bagi keluarga yang terdampak. Iwan meminta agar masyarakat tidak langsung panik dan memanfaatkan jalur yang disediakan untuk mengajukan pembuktian bahwa keluarga atau anggota KK tidak melakukan aktivitas judi online.

Dinas Sosial menyiapkan dua jalur pengajuan untuk mengaktifkan kembali bansos. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jalur pertama diperuntukkan bagi penerima atau keluarga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online. Dalam kondisi tersebut warga dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah melakukan aktivitas judi online.

  • Jalur pertama: Klarifikasi dengan surat pernyataan bermaterai dari keluarga yang mengklaim tidak pernah melakukan aktivitas judi online.
  • Jalur kedua: Disebutkan tersedia, namun penjelasan rinci mengenai prosedur kedua tidak tercantum secara lengkap dalam keterangan sumber berita.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan administrasi kepada warga untuk mengembalikan status penerima bansos apabila dapat membuktikan keterbatasan atau ketidakterlibatan dalam transaksi yang diindikasikan.

Konsekuensi Administratif dan Sosial

Pengeluaran ribuan keluarga dari daftar penerima bansos memiliki konsekuensi langsung terhadap akses bantuan pangan dan program perlindungan sosial lainnya yang dibiayai pemerintah. Bansos triwulan III yang tertunda dapat menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga rentan yang sangat bergantung pada bantuan tersebut.

Selain dampak ekonomi, kebijakan ini juga dapat menimbulkan implikasi sosial jika penelusuran data berbasis KK tidak mampu membedakan peran atau tindakan setiap anggota keluarga. Menurut Iwan, karena basis penelusuran adalah KK, maka tindakan satu anggota bisa memengaruhi seluruh keluarga pada catatan SIKS-NG.

Data Singkat dan Transparansi

Indikator Angka
KPM yang dikeluarkan dari daftar penerima 2.493
Sumber data SIKS-NG dan PPATK

Pengumuman ini menuntut transparansi lebih lanjut dari pihak terkait, baik Pemkab Mojokerto maupun Kementerian Sosial, agar mekanisme verifikasi dan pembuktian dapat berjalan cepat, akurat, dan adil. Warga yang merasa dirugikan diimbau mengikuti prosedur sanggah yang telah disiapkan untuk memastikan hak mereka terhadap program sosial tidak terabaikan.

Kasus ini menandai tantangan tata kelola data bantuan sosial di era digital: pemanfaatan data transaksi keuangan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan harus diimbangi dengan mekanisme klarifikasi yang melindungi warga yang tidak bersalah. Pemerintah daerah dituntut memastikan proses klarifikasi berjalan transparan agar bantuan sosial tepat sasaran tanpa mengorbankan keluarga yang tidak terlibat.

Cahyo Purnomo
Cahyo AI Koresponden Daerah - Jawa Timur online

Halo, saya Cahyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JIJawa Timur

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Timur, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik