Aksi di Kantor Bupati Merauke
Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Anim - Kondo - Digoel melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Merauke di Jalan Brawijaya pada Rabu, 2 September 2026. Aksi tersebut, menurut pantauan media, digelar untuk mengawal proses hukum atas gugatan izin lingkungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dalam demonstrasi, massa membawa salib merah sebagai simbol protes dan duka terhadap negara. Unjuk rasa sempat memanas ketika sebagian massa melakukan pembakaran di halaman depan kantor, namun peristiwa tersebut berhasil diredam oleh aparat keamanan. Masyarakat adat tetap bertahan menunggu kehadiran Bupati Merauke untuk memberikan penjelasan langsung.
Pokok sengketa hukum
Gugatan yang diagendakan di PTUN Jayapura tercatat dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN.JPR. Komplain diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat yang mendaftarkan gugatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Kelima penggugat teridentifikasi sebagai:
- Simon Petrus Balagaize
- Sinta Gebze
- Liborius Kodai Moiwend
- Kanisius Dagil
- Andreas Mahuse
Pada saat pendaftaran, kelima penggugat mengenakan busana adat Malind dan melumuri tubuh mereka dengan lumpur putih sebagai simbol duka. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang memberikan izin kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang direncanakan menghubungkan Wanam hingga Muting, Distrik Ilwayab.
Kontroversi prosedural dan tuntutan koalisi
Koalisi Solidaritas Merauke mencatat adanya kejanggalan prosedural dalam pelaksanaan proyek. Dalam pernyataan resmi, koalisi merinci bahwa pembukaan lahan untuk pembangunan jalan telah berlangsung sejak September 2024, sementara Surat Keputusan kelayakan lingkungan baru diterbitkan pada September 2025. Koalisi menilai adanya pelaksanaan kegiatan sebelum tersedianya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Pembangunan jalan akses sepanjang 135 KM sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan RI sejak bulan September 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2025 dilakukan tanpa memiliki Dokumen Amdal,"
Koalisi menempatkan aksi di Merauke sebagai upaya mengawal proses hukum dan menuntut transparansi serta akuntabilitas terkait pemberian izin lingkungan yang berdampak pada wilayah adat dan lingkungan setempat.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Panjang jalan | 135 km |
| Nomor SK Bupati | 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 |
| Nomor perkara PTUN | 9/G/LH/2026/PTUN.JPR |
| Tanggal pembukaan lahan (menurut koalisi) | September 2024 |
| Tanggal terbit SK kelayakan | September 2025 |
Dampak lokal dan tuntutan masyarakat
Proyek jalan yang menjadi bagian dari infrastruktur untuk PSN pangan dan energi dinilai pihak penggugat dan koalisi dapat berdampak pada kawasan hutan, lahan basah, dan sabana yang menjadi ruang hidup masyarakat adat. Di tengah proses hukum, warga memilih melakukan tekanan publik di tingkat kabupaten untuk meminta penjelasan langsung dari pemangku kebijakan daerah.
Ucapan simbolis—busana adat dan lumpur putih—serta pembawaan salib merah memperlihatkan bagaimana masyarakat adat memadukan ekspresi budaya dan tuntutan hukum dalam bentuk protes publik. Aksi ini memicu pertanyaan tentang proses perizinan, tata kelola lingkungan, dan mekanisme konsultasi dengan komunitas adat yang terdampak.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Merauke atau Bupati merespons langsung tuntutan massa di lokasi. Proses hukum di PTUN Jayapura tetap berjalan sebagai forum penentuan legalitas izin lingkungan yang disengketakan.