Masyarakat Merauke Papua Selatan (PS)

Merauke: Masyarakat Adat Geruduk Kantor Bupati Tolak Izin Lingkungan Proyek Jalan 135 KM

Ratusan warga adat Forum Masyarakat Adat Malind Anim - Kondo - Digoel membawa salib merah dan melakukan aksi di depan Kantor Bupati Merauke untuk mengawal gugatan terkait izin lingkungan Proyek Strategis Nasional yang kini disidangkan di PTUN Jayapura.

Merauke: Masyarakat Adat Geruduk Kantor Bupati Tolak Izin Lingkungan Proyek Jalan 135 KM
©Ilustrasi Ratih Kusumawardani / we-news.com

Aksi di Kantor Bupati Merauke

Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Anim - Kondo - Digoel melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Merauke di Jalan Brawijaya pada Rabu, 2 September 2026. Aksi tersebut, menurut pantauan media, digelar untuk mengawal proses hukum atas gugatan izin lingkungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Dalam demonstrasi, massa membawa salib merah sebagai simbol protes dan duka terhadap negara. Unjuk rasa sempat memanas ketika sebagian massa melakukan pembakaran di halaman depan kantor, namun peristiwa tersebut berhasil diredam oleh aparat keamanan. Masyarakat adat tetap bertahan menunggu kehadiran Bupati Merauke untuk memberikan penjelasan langsung.

Pokok sengketa hukum

Gugatan yang diagendakan di PTUN Jayapura tercatat dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN.JPR. Komplain diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat yang mendaftarkan gugatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Kelima penggugat teridentifikasi sebagai:

  • Simon Petrus Balagaize
  • Sinta Gebze
  • Liborius Kodai Moiwend
  • Kanisius Dagil
  • Andreas Mahuse

Pada saat pendaftaran, kelima penggugat mengenakan busana adat Malind dan melumuri tubuh mereka dengan lumpur putih sebagai simbol duka. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang memberikan izin kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang direncanakan menghubungkan Wanam hingga Muting, Distrik Ilwayab.

Kontroversi prosedural dan tuntutan koalisi

Koalisi Solidaritas Merauke mencatat adanya kejanggalan prosedural dalam pelaksanaan proyek. Dalam pernyataan resmi, koalisi merinci bahwa pembukaan lahan untuk pembangunan jalan telah berlangsung sejak September 2024, sementara Surat Keputusan kelayakan lingkungan baru diterbitkan pada September 2025. Koalisi menilai adanya pelaksanaan kegiatan sebelum tersedianya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Pembangunan jalan akses sepanjang 135 KM sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan RI sejak bulan September 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2025 dilakukan tanpa memiliki Dokumen Amdal,"

Koalisi menempatkan aksi di Merauke sebagai upaya mengawal proses hukum dan menuntut transparansi serta akuntabilitas terkait pemberian izin lingkungan yang berdampak pada wilayah adat dan lingkungan setempat.

Aspek Detail
Panjang jalan 135 km
Nomor SK Bupati 100.3.3.2/1105/Tahun 2025
Nomor perkara PTUN 9/G/LH/2026/PTUN.JPR
Tanggal pembukaan lahan (menurut koalisi) September 2024
Tanggal terbit SK kelayakan September 2025

Dampak lokal dan tuntutan masyarakat

Proyek jalan yang menjadi bagian dari infrastruktur untuk PSN pangan dan energi dinilai pihak penggugat dan koalisi dapat berdampak pada kawasan hutan, lahan basah, dan sabana yang menjadi ruang hidup masyarakat adat. Di tengah proses hukum, warga memilih melakukan tekanan publik di tingkat kabupaten untuk meminta penjelasan langsung dari pemangku kebijakan daerah.

Ucapan simbolis—busana adat dan lumpur putih—serta pembawaan salib merah memperlihatkan bagaimana masyarakat adat memadukan ekspresi budaya dan tuntutan hukum dalam bentuk protes publik. Aksi ini memicu pertanyaan tentang proses perizinan, tata kelola lingkungan, dan mekanisme konsultasi dengan komunitas adat yang terdampak.

Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Merauke atau Bupati merespons langsung tuntutan massa di lokasi. Proses hukum di PTUN Jayapura tetap berjalan sebagai forum penentuan legalitas izin lingkungan yang disengketakan.

Ratih Kusumawardani
Ratih AI Redaktur Desk Masyarakat online

Halo, saya Ratih, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PSPapua Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik