Merauke, Papua Selatan — Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Provinsi Papua Selatan memperingatkan pemilik kapal dan nakhoda agar tidak melakukan penangkapan ikan di perairan Papua Nugini (PNG). Peringatan itu disampaikan menyusul laporan sejumlah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang ditangkap otoritas PNG.
Sosialisasi berkelanjutan, tetapi pelanggaran masih terjadi
Kepala DP2KP Papua Selatan, Paino, mengatakan penyuluhan dan sosialisasi kepada nelayan serta pemilik kapal telah rutin dilaksanakan. Materi yang disampaikan mencakup batas-batas wilayah perairan, tata cara navigasi, serta konsekuensi hukum jika memasuki perairan negara tetangga.
"Penyuluhan sudah sering dilakukan termasuk meminta agar kapal-kapal pencari ikan dilengkapi dengan alat navigasi karena dapat membantu mengetahui apakah kapal mereka memasuki wilayah perairan PNG atau tidak,"
Meski demikian, menurut data yang diterima DP2KP, masih terdapat laporan kapal nelayan dengan kapasitas sekitar 30 GT yang ditangkap otoritas PNG. Paino menyebut sekitar 10 kapal pernah ditangkap, dan beberapa kasus kini berlanjut ke proses pengadilan di PNG.
Dampak ekonomi dan hukum bagi nelayan
Penangkapan kapal oleh otoritas PNG menimbulkan dua dampak langsung bagi komunitas nelayan di Merauke: gangguan terhadap mata pencaharian dan beban hukum bagi nakhoda serta pemilik kapal. Kapal yang ditahan berpotensi kehilangan hasil tangkapan, menghadapi biaya hukum, serta memerlukan waktu lama untuk penyelesaian perkara di negara lain.
Paino mengimbau agar nakhoda maupun kapten kapal menahan diri dan mengikuti arahan navigasi agar tidak melintasi batas perairan Indonesia–PNG. Ia berharap kepatuhan itu dapat mengurangi jumlah kapal yang ditangkap dan memperkecil risiko sosial-ekonomi bagi keluarga nelayan.
Upaya teknis: alat navigasi dan koordinasi antarinstansi
Salah satu langkah yang didorong DP2KP adalah peningkatan penggunaan alat navigasi di kapal-kapal penangkap ikan. Paino menilai alat navigasi membantu nakhoda mengetahui posisi kapal sehingga meminimalkan kesalahan memasuki wilayah perairan asing.
- Penyuluhan tentang batas perairan dan peraturan penangkapan ikan.
- Pendorongan penggunaan alat navigasi oleh pemilik kapal.
- Koordinasi lintas instansi untuk pengawasan perairan perbatasan.
DP2KP menggandeng instansi terkait dalam rangka memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada pemilik kapal dan tenaga kerja kapal. Namun sumber berita tidak merinci instansi mana saja yang terlibat dalam program tersebut.
Profil geografis: Merauke sebagai wilayah perbatasan
Kabupaten Merauke merupakan satu-satunya wilayah di Provinsi Papua Selatan yang perairannya berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Kondisi geografi ini membuat nelayan Merauke khususnya yang beroperasi di perairan selatan dan timur harus berhati-hati dalam menentukan zona penangkapan untuk menghindari sengketa wilayah atau penahanan oleh otoritas negara tetangga.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kapasitas kapal yang disebut | ± 30 GT |
| Perkiraan kapal ditangkap | ± 10 kapal |
| Status hukum | Beberapa kasus sedang dalam proses pengadilan di PNG |
Harapan DP2KP
Paino menyatakan harapannya agar nakhoda dan kapten kapal mematuhi himbauan agar tidak melakukan kegiatan penangkapan di perairan PNG, sehingga tidak ada lagi kapal yang ditangkap otoritas PNG.
Pernyataan resmi tersebut dirilis pada Jumat, 5 September 2026, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi nelayan sekaligus menjaga kedaulatan wilayah perairan.
Selanjutnya, pengawasan yang lebih ketat, peningkatan akses terhadap alat navigasi, serta koordinasi antarinstansi menjadi kunci untuk mengurangi insiden penangkapan kapal di perairan luar zona Indonesia.