Merauke, Papua Selatan — Lima rumpun marga di Kampung Onggari, Kabupaten Merauke, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembukaan perkebunan tebu terintegrasi yang diusulkan oleh PT Borneo Citra Persada. Pernyataan itu disampaikan melalui kepala kampung Onggari dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke pada rapat pembahasan dokumen ANDAL RKL-RPL di Hotel Alogen, Jalan Lingkaran Brawijaya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Penyerahan aspirasi di hadapan pemangku kepentingan
Pernyataan penolakan diserahkan secara langsung pada pertemuan yang dihadiri wakil perusahaan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Merauke, kepala-kepala distrik, dan sejumlah perwakilan masyarakat adat, termasuk dari Kampung Kaliki. Menurut rilis pers yang diterima media, sikap penolakan tersebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan berlandaskan kesepakatan adat sebelumnya yang dibuat di rumah adat.
"Lima rumpun marga di kampung Onggari dengan tegas menyatakan tidak melepaskan tanah adat kami,"
Pernyataan itu diungkapkan menurut rilis yang diterima Suara Papua pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dokumen penolakan diserahkan kepada perwakilan pemerintah daerah yang hadir sebagai tindak lanjut pembahasan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan rencana usaha perusahaan.
Dasar penolakan dan proses adat
Masyarakat Onggari menegaskan bahwa penolakan tersebut berakar pada kesepakatan adat yang telah disepakati pada tahun sebelumnya di rumah adat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa komunitas lokal memandang tanah adat bukan sekadar aspek kepemilikan lahan, melainkan bagian dari identitas, tata kelola sosial, dan norma adat yang telah disepakati bersama.
Dalam konteks prosedural, rencana perusahaan mempresentasikan dokumen ANDAL RKL-RPL — dokumen lingkungan yang menjadi bagian dari persyaratan untuk kegiatan usaha berskala besar. Namun, kehadiran dokumen tersebut sekaligus memicu pertemuan antara pihak perusahaan, pemda, dan masyarakat adat untuk membahas dampak serta kesesuaian rencana dengan kepentingan lokal.
Dilihat dari perspektif masyarakat
Perwakilan kampung Onggari menyampaikan penolakan secara terbuka di forum yang dihadiri berbagai pihak. Mereka juga menyerahkan aspirasi itu secara formal kepada perwakilan pemerintah sebagai upaya memastikan keputusan adat mereka dicatat dan menjadi bagian dari proses evaluasi rencana usaha.
- Penolakan disampaikan oleh lima rumpun marga di Kampung Onggari.
- Pernyataan didampingi LBH Papua Merauke dan diserahkan pada rapat pembahasan ANDAL RKL-RPL.
- Pihak yang hadir termasuk perwakilan perusahaan, perwakilan Pemkab Merauke, kepala distrik, dan perwakilan masyarakat adat lainnya.
Siapa hadir dan peran masing-masing
| Kelompok | Peran pada pertemuan |
|---|---|
| Perwakilan lima rumpun marga Kampung Onggari | Menyampaikan penolakan dan menyerahkan aspirasi adat |
| LBH Papua Merauke | Mendampingi masyarakat dalam penyampaian aspirasi |
| PT Borneo Citra Persada | Hadir sebagai pihak pengusul rencana usaha |
| Perwakilan Pemerintah Kabupaten Merauke | Menerima pernyataan dan hadir dalam pembahasan dokumen ANDAL RKL-RPL |
| Kepala-kepala distrik dan perwakilan masyarakat adat lain | Saksi dan partisipan dialog |
Dokumen penolakan yang diserahkan bertujuan agar aspirasi masyarakat adat tercatat dan dipertimbangkan dalam keputusan administrasi maupun perizinan yang berkaitan dengan rencana usaha tersebut. Langkah ini menunjukkan penggunaan jalur formal untuk menyampaikan keberatan, selain basis adat yang menjadi landasan moral dan sosial komuniti Kampung Onggari.
Implikasi bagi proses perizinan dan tata kelola
Penyampaian aspirasi oleh masyarakat adat ini berpotensi menjadi faktor penting dalam proses evaluasi ANDAL RKL-RPL. Dalam praktik tata kelola pertanahan dan lingkungan, keberadaan penolakan masyarakat adat harus menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait sebelum melanjutkan proses perizinan atau implementasi proyek.
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari PT Borneo Citra Persada atau tanggapan rinci dari Pemerintah Kabupaten Merauke yang dipublikasikan terkait penerimaan dan tindak lanjut terhadap aspirasi yang diserahkan. Sementara itu, LBH Papua Merauke tercatat mendampingi masyarakat sebagai bagian dari upaya memastikan suara komunitas adat hadir dalam forum formal pembahasan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai respons perusahaan, langkah pemerintah daerah, dan kemungkinan mediasi atau evaluasi ulang rencana usaha akan menjadi hal yang relevan untuk diikuti oleh masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya.