Batam, Kepulauan Riau — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat keras berpotensi disalahgunakan, termasuk ketamin, melalui edukasi publik yang lebih luas dan peningkatan layanan rehabilitasi. Pernyataan itu disampaikan di Markas Kodam IV Batam, Rabu, menyusul pengungkapan dugaan penyelundupan yang melibatkan hampir 1,3 ton ketamin.
Reaksi pemerintah pusat setelah pengungkapan
Kasus yang mengemuka setelah pengungkapan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026 menjadi latar pernyataan Tito. Menurut Mendagri, penanganan penyalahgunaan narkotika harus mencakup tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
"Dalam konteks penanganan penyalahgunaan narkotika, ini mencakup tiga aspek yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Dalam aspek pencegahan dan rehabilitasi, pemerintah daerah memiliki peran penting,"
Menurut Tito, materi edukasi harus diperluas sehingga tidak hanya berfokus pada narkotika yang selama ini lebih dikenal masyarakat seperti sabu, ganja, ekstasi, heroin, dan morfin. Ia menekankan ketamin sebagai salah satu zat yang perlu mendapat perhatian dalam kampanye pencegahan.
Penekanan pada peran pemerintah daerah dan masyarakat
Mendagri meminta pemerintah daerah untuk mengintensifkan sosialisasi hingga tingkat desa dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk nelayan dan petani, agar kewaspadaan terhadap indikasi peredaran obat terlarang meningkat. Selain itu, Tito mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang kepada aparat berwenang.
Dalam pernyataannya, Tito juga menegaskan pentingnya fasilitas rehabilitasi yang memadai untuk menangani penyalahgunaan narkotika maupun zat lainnya. Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan pusat-pusat rehabilitasi dan memperbaiki fasilitas yang ada untuk pasien yang membutuhkan penanganan.
Rincian fokus kebijakan lokal
Berdasarkan arahan Mendagri, fokus yang perlu diperhatikan pemerintah daerah antara lain:
- Perluasan materi edukasi tentang bahaya berbagai zat, termasuk ketamin.
- Penyelenggaraan sosialisasi hingga tingkat desa dengan melibatkan kelompok masyarakat lokal.
- Peningkatan dan penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
- Penguatan mekanisme pelaporan dan keterlibatan aparat setempat dalam deteksi peredaran.
| Aspek | Peran Pemda |
|---|---|
| Pencegahan | Sosialisasi luas, pendidikan komunitas, pelibatan aktor lokal |
| Penindakan | Koordinasi dengan aparat penegak hukum, peningkatan pengawasan perbatasan |
| Rehabilitasi | Penyediaan pusat rehabilitasi, perbaikan fasilitas layanan |
Implikasi bagi Kepulauan Riau
Kepulauan Riau sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan dekat dengan negara tetangga memiliki tantangan tersendiri terkait pengawasan lalu lintas barang di perairan. Pengungkapan muatan besar seperti kasus ketamin pada awal Agustus menunjukkan rentannya rute laut terhadap upaya penyelundupan zat terlarang. Instruksi Mendagri menempatkan tanggung jawab pencegahan dan rehabilitasi pada pemerintah daerah, yang diminta memperkuat langkah-langkah non-penegakan hukum.
Selain itu, pelibatan nelayan dan komunitas pesisir dalam sistem pelaporan dini disebut sebagai strategi penting untuk meningkatkan deteksi kegiatan mencurigakan di perairan lokal. Keterlibatan komunitas diharapkan dapat melengkapi upaya patroli dan penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Catatan pengawasan dan perbaikan layanan
Mendagri juga menekankan pentingnya peningkatan layanan rehabilitasi. Perbaikan fasilitas dan ketersediaan pusat-pusat rehabilitasi menjadi langkah preventif untuk mengurangi dampak sosial dan kesehatan dari penyalahgunaan zat. Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan kualitas tempat rehabilitasi agar pasien mendapatkan penanganan yang layak.
Hingga laporan ini diturunkan, pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Yosei Susanti disebutkan dalam sumber berita namun rincian lanjutan terkait layanan belum tersedia secara lengkap.
Kasus pengungkapan muatan ketamin dan arahan Mendagri menegaskan kebutuhan pendekatan terpadu: kombinasi penegakan hukum, edukasi publik yang komprehensif, dan fasilitas rehabilitasi yang memadai untuk menangani dampak penyalahgunaan zat di daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau.