Penyidikan Meluas ke Lingkungan Pemkot Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas ruang lingkup penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang awalnya terekspos di Kabupaten Rejang Lebong dengan memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Bengkulu. Kedua ASN yang dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya, keduanya berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu.
Tujuan Pemeriksaan dan Langkah Penyidikan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan pengembangan penyidikan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagaimana disampaikan dalam rilis.
Awal Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada 9 Maret 2026 yang berujung pada penetapan lima tersangka. Dari pengumuman awal, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo. Sementara itu, tiga pengusaha yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti di Bengkulu
Seiring pendalaman materi perkara, KPK melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan sekitarnya. Penggeledahan terhadap rumah salah satu pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu menghasilkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan BBE dan dokumen dari rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, kediaman Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, serta fasilitas milik swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
- Lokasi pemeriksaan saksi: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- ASN yang dipanggil: Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya (Dinas PUPR Pemkot Bengkulu).
- Penyitaan utama: uang tunai > Rp4 miliar, dokumen, dan BBE.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,"
Implikasi bagi Pemerintahan Lokal
Pemeriksaan saksi dari lingkungan Pemkot Bengkulu dan penyitaan bukti di rumah pejabat kota mengindikasikan adanya dugaan aliran dana yang melibatkan pegawai dan pejabat di luar wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pengembangan ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan proyek di tingkat kota, khususnya pada unit-unit yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Proses Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
KPK terus melakukan langkah-langkah penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Sampai dengan informasi yang dirilis, penyidik memposisikan Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya sebagai saksi. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung ketika proses hukum berlangsung, termasuk terhadap pejabat dan pegawai yang diperiksa maupun pihak lain yang tersorot dalam penyidikan.
| Unsur | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal awal OTT | 9 Maret 2026 |
| Jumlah tersangka awal | 5 orang |
| Penyitaan di rumah pejabat PUPR Kota Bengkulu | Uang tunai > Rp4 miliar, dokumen, BBE |
KPK akan melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap alur transaksi serta keterkaitan antar pihak. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Bengkulu diminta menunggu perkembangan resmi dari lembaga penegak hukum terkait kasus ini.