Kementerian Dalam Negeri menegaskan Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar untuk penanganan korban gempa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus segera digunakan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk warga di wilayah terpencil.
Instruksi percepatan pemanfaatan dana
Arahan tersebut selaras dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi dana tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) agar tidak mengendap di kas daerah. Menurut pernyataan yang disampaikan oleh pejabat Kementerian, penggunaan dana prioritas diarahkan untuk kebutuhan mendesak penanganan dampak bencana.
“Uang tambahan BTT harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan,”
Selain itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, menegaskan bahwa kementerian telah mengimbau pemerintah daerah penerima agar segera mengimplementasikan dana tersebut dan melaporkan progres penggunaan.
“Tujuan dari monitoring dan pendampingan adalah untuk mendorong percepatan penggunaan Bantuan Presiden yang dialokasikan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak bencana,”
Pengawalan dan mekanisme monitoring
Untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyimpangan, Kemendagri menurunkan lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Lima tim ini bertugas memantau progres pencairan dan penyaluran serta memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah.
- Jumlah bantuan: Rp200 miliar (Bantuan Presiden)
- Pihak pengawal: lima tim terpadu Itjen dan Ditjen Bina Keuda
- Prioritas penggunaan: penanganan dampak bencana dan kebutuhan masyarakat di pelosok desa
Pengawalan ini juga dimaksudkan memastikan dana tidak hanya terserap di pos anggaran tetapi benar-benar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan korban bencana, seperti hunian sementara, logistik, layanan kesehatan darurat, dan bantuan lainnya yang bersifat mendesak.
Status regulasi daerah dan penempatan anggaran
Hasil pendampingan Kemendagri menunjukkan Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur penjabaran APBD dan mengalokasikan Bantuan Presiden ke dalam pos Belanja Tidak Terduga. Penetapan itu merupakan langkah administratif untuk mempercepat pencairan dan penggunaan anggaran.
Meski demikian, Kemendagri menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan agar realisasi anggaran betul-betul menjangkau penerima manfaat di tingkat desa dan komunitas terdampak, bukan berhenti pada tingkat birokrasi kabupaten atau provinsi.
Dampak bagi masyarakat di zona terpencil
Pemerintah pusat menyoroti pentingnya menjamin aliran bantuan sampai ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau: pulau-pulau kecil, lembah terpencil, dan desa-desa yang infrastruktur transportasinya rusak akibat gempa. Arahan percepatan penggunaan bertujuan menutup celah akses bantuan pada fase awal tanggap darurat, di mana kebutuhan dasar sangat mendesak.
Dalam praktiknya, percepatan ini menuntut koordinasi antarinstansi, termasuk badan penanggulangan bencana daerah, dinas sosial, dinas kesehatan, dan aparat kewilayahan untuk memastikan logistik, layanan medis, dan fasilitas darurat lainnya tersedia di titik-titik yang membutuhkan.
Jaminan akuntabilitas dan pencegahan penyimpangan
Kemendagri menegaskan bahwa monitoring dan pendampingan tidak hanya bertujuan percepatan tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran. Langkah yang ditempuh mencakup pemeriksaan administrasi, evaluasi progres fisik pemanfaatan, serta pelaporan berkala kepada pemerintah pusat.
Dengan demikian, diharapkan bantuan sebesar Rp200 miliar dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak gempa di NTT dan tidak mengendap di kas daerah. Pemantauan berlanjut akan menentukan apakah prosedur dan alokasi berjalan sesuai tujuan penanganan bencana.
Peliputan lanjutan akan memantau laporan realisasi anggaran dan dampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan warga di area terdampak.